PERBANKAN DI INDONESIA
Bank merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan. Di negara-negara maju, bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama
bagi masyarakat setiap kali bertransaksi. Bank secara sederhana dapat diartikan
lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta memberikanjasa bank lainnya. Apabila
ditinjau dari asal mula terjadinya bank, maka pengertian bank adalah meja atau
tempat menukarkan uang. Pengertian bank menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bahwa pada dasarnya bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari uraian di
atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah
keuangan.
Usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama, yaitu sebagai berikut.
1. Menghimpun dana
Pengertian menghimpun
dana adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat
luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Jenis simpanan yang
dapat dipilih masyarakat adalah simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito
serta deposito berjangka di mana masing – masing jenis simpanan memiliki
kelebihan dan kekurangan sendiri. Kegiatan penghimpunan dana sering disebut
dengan istilah funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan
memberikan rangsangan berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa
tersebut dapat berupa bunga yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi
basil, berupa cendera mata, hadiah, pelayanan dan balas jasa yang lainnya.
2. Menyalurkan dana
Pengertian
menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan
giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi
bank yang berdasarkan pada prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana dikenal dengan istilah
Lending. Besar kecilnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya bunga
simpanan. Semakin besar bunga simpanan maka semakin besar pula bunga pinjaman
demikian pula sebaliknya. Bagi perbankan yang menggunakan prinsip konvensional,
keuntungan utama diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan
dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih
bunga di bank dikenal dengan istilah spread based. Jika suatu bank mengalami
kerugian dari selisih bunga, di mana suku bunga simpanan lebih besar dari suku
bunga kredit maka istilah ini dikenal dengan nama negative spread.
Bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah, keuntungan bukan diperoleh dari bunga, tetapi
berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil
(mudharabah).
b.
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
c.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah).
d.
Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan ( ijarah).
e.
Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
3. Memberikan jasa bank lainnya
Pengertian jasa bank lainnya adalah merupakan jasa pendukung
atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa perbankan lainnya, antara lain berikut
ini.
a.
Jasa setoran.
b.
Jasa pembayaran.
c.
Jasa pengiriman uang (transfer).
d.
Jasa penagihan ( inkaso).
e.
Jasa kliring (clearing).
f.
Jasa penjualan mata uang asing (valas).
g.
Jasa penyimpanan dokumen (safe deposit box).
h.
Jasa cek wisata (traveller cheque).
i.
Jasa kartu kredit (bank card).
j.
Jasa Letter of Credit (UC).
k.
Jasa bank garansi.
SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA
Di zaman kemerdekaan, perkembangan perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah
Indonesia menjadi bank milik pemerintah,
sehingga menambah deretan bank yang sudah ada sebelumnya. Beberapa bank
yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain berikut ini.
1.
Bank Surakarta MAl (Maskapai Adil Makmur) tahun
1945 di Solo.
2.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal22
Februari 1946.
3.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5
Juli 1946, kemudian menjadi BNI 46.
4.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di
Medan.
5.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
6.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
7.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
8.
Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun
1946.
9.
Bank Timur NV di Semarang, kemudian merger
dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
10.
Kalimantan Corporation Trading di Samarinda
tahun 1950, kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara
yang menjajahnya, yaitu Belanda. Oleh Belanda, bank digunakan sebagai alat
untuk memperlancar transaksi perdagangan, baik untuk negerinya sendiri maupun
untuk negara lain. Saat itu terdapat juga beberapa bank pemerintah yang bukan
berasal dari bank milik Belanda, baik bank pemerintah maupun bank swasta
nasional.
Berikut ini diuraikan sejarah singkat perkembangan bank-bank milik pemerintah
di Indonesia, yaitu sebagai berikut.
1. Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 1968 dan berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
2. Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank, kemudian menjadi Bank Tabungan Pos
tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir
menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20
Tahun 1968.
3. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No.
13 Tahun 1968, kemudian ditegaskan lagi dengan UU No. 23 Tahun 1999. Bank ini
sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang
dinasionalisasi tahun 1951.
4. Bank Dagang Negara (BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP No. 13 Tahun
1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank
Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar
Bank Negara Indonesia.
5. Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)
BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan
dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.
6. Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian
menjadi Nationale Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara
Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
7. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian dilebur setelah
menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang
membidangi rural area. Berdasarkan UU No. 21
Tahun 1968 menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
8. Bank Ekspor Impor (Bank Eksim)
Sama seperti halnya BRI, berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian
dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI)
Unit II yang bergerak dalam bidang eksim.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1968 dipisahkan menjadi Bank Ekspor Impor
Indonesia.
9. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah
UU No. 13 Tahun 1962.
10. Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara BBD, BDN, BAPINDO, dan Bank Eksim.
Hasil merger ini dilaksanakan pada tahun 1999 akibat bank – bank tersebut terus
– menerus dilanda kerugian.
JENIS-JENIS BANK
Praktik perbankan di Indonesia saat ini diatur dalam UU Perbankan. Menurut
UU No. 10 Tahun 1998 terdapat beberapa perbedaan jenis bank. Perbedaan ini
dilihat dari jenis kegiatan usaha, bentuk badan hukum, pendirian dan
kepemilikan, serta target pasar.
1. Pengelompokan Bank menurut Kegiatan Usaha
Bank menurut kegiatan usahanya terdiri dari 2 jenis, yaitu
sebagai berikut.
a.
BankUmum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR
adalah sebagai berikut.
·
Kegiatan penghimpunan dana dapat diperoleh dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya
yang dapat disamakan dengan itu.
·
Kegiatan penyaluran dana dapat dilakukan dengan
pemberian kredit, pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai
ketentuan Bank Indonesia, penempatan dana dalam sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh BPR adalah
sebagai berikut.
-
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran.
-
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
-
Melakukan penyertaan modal.
-
Melakukan usaha perasuransian.
-
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud di atas.
2. Pengelompokan Bank menurut Bentuk Badan Usaha
Di Indonesia, setiap
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan wajib, harus memperoleh izin terlebih dahulu sebagai bank umum atau
BPR dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat yang dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Jenis bentuk badan
hukum bank umum dapat berupa:
a.
perseroan terbatas
b.
koperasi
c.
perusahaan daerah
Jenis bentuk badan
hukum BPR dapat berupa:
a.
perusahaan daerah
b.
koperasi
c.
perseroan terbatas
d.
bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
3. Pengelompokan Bank menurut Pendirian dan Kepemilikannya
Bank di Indonesia menurut kegiatan usahanya dibedakan menjadi
bank umum dan BPR. Oleh karena itu, pengelompokan bank berdasarkan pendirian
dan kepemilikannya juga berangkat dari bank umum dan BPR.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh berikut ini.
a.
Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia.
b.
Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia
b.
badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
warga Negara Indonesia, pemerintah daerah
c.
bersama di antara warga negara Indonesia, badan
hukum Indonesia, dan pemerintah daerah.
4. Pengelompokan Bank Menurut Target Pasarnya
Menurut target pasarnya, suatu bank dapat digolongkan menjadi
berikut ini :
a.
Retail bank
Retail bank memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada
nasabah ritel, yaitu nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang
skalanya kecil. Apabila dilihat dari kredit yang diberikan maka ukuran skala
kecil ini berlaku bagi nasabah yang memerlukan kredit tidak lebih dari Rp20
miliar.
b.
Corporate bank
Corporate bank memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada
nasabah berskala besar, yang biasanya berbentuk korporasi. Pelayanan nasabah korporasi
juga terkait dengan karyawan, direksi, dan komisaris secara individual dari
perusahaan yang bersangkutan. Pelayanan secara perorangan ini tersebut
dimaksudkan untuk menjalin kerja sama yang lebih baik dengan nasabah korporasi.
c.
Retail-corporate bank
Retail-corporate bank memfokuskan pelayanan dan transaksi
tidak hanya kepada nasabah ritel, tetapi juga kepada nasabah korporasi. Alasan suatu
bank menggarap nasabah ritel dan korporasi bisa beragam. Ada yang memang sejak
awal berdirinya suatu bank fokus pada nasabah ritel dan korporasi, dan ada juga
setelah beroperasi sekian lama suatu bank mengalihkan fokus pelayanan tidak
hanya pada nasabah ritel, tetapi juga korporasi ataupun sebaliknya. Alasannya
bisa karena pertimbangan pasar ataupun bisa juga karena aturan pemerintah yang
mengharuskan demikian.
Selain dari jenis bank yang tersebut di atas, apabila dilihat dari segi penentuan
harga maka jenis bank terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu sebagai berikut.
a.
Bank yang berdasarkan prinsip konvensional,
menggunakan 2 metode, yaitu sebagai berikut.
1.
Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk
produk simpanan, seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga belinya
untuk produk pinjaman juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu.
Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2.
Fee based, yaitu menerapkan berbagai biaya dalam
nominal atau persentase tertentu, seperti biaya administrasi, biaya provisi,
sewa iuran dan biaya lainnya
b.
Bank yang berdasarkan prinsip syariah, dengan
cara berikut ini.
1.
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil
(mudharabah).
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah).
3.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan (murabahah).
4.
Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah).
5.
Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina ).
Daftar Pustaka :
- Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan : Kebijakan Moneter dan Perbankan
- Fabozzi, Frank J. Modigliani, Franco, and Ferri, Michael G. 1999. Pasar dan Lembaga keuangan.
0 Response to "PERBANKAN DI INDONESIA - SEJARAH DAN JENIS BANK DI INDONESIA"
Posting Komentar