PERBANKAN DI INDONESIA - SEJARAH DAN JENIS BANK DI INDONESIA



PERBANKAN DI INDONESIA


PENGERTIAN BANK

Bank merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Di negara-negara maju, bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi. Bank secara sederhana dapat diartikan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat serta memberikanjasa bank lainnya. Apabila ditinjau dari asal mula terjadinya bank, maka pengertian bank adalah meja atau tempat menukarkan uang. Pengertian bank menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, bahwa pada dasarnya bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari uraian di atas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya usaha perbankan selalu berkaitan dengan masalah keuangan.
Usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama, yaitu sebagai berikut.

1.       Menghimpun dana

Pengertian menghimpun dana adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Jenis simpanan yang dapat dipilih masyarakat adalah simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito serta deposito berjangka di mana masing – masing jenis simpanan memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri. Kegiatan penghimpunan dana sering disebut dengan istilah funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi basil, berupa cendera mata, hadiah, pelayanan dan balas jasa yang lainnya.

2.       Menyalurkan dana

Pengertian menyalurkan dana adalah melemparkan kembali dana yang diperoleh lewat simpanan giro, tabungan, dan deposito ke masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) bagi bank yang berdasarkan pada prinsip konvensional atau pembiayaan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan penyaluran dana dikenal dengan istilah Lending. Besar kecilnya bunga kredit sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya bunga simpanan. Semakin besar bunga simpanan maka semakin besar pula bunga pinjaman demikian pula sebaliknya. Bagi perbankan yang menggunakan prinsip konvensional, keuntungan utama diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga di bank dikenal dengan istilah spread based. Jika suatu bank mengalami kerugian dari selisih bunga, di mana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit maka istilah ini dikenal dengan nama negative spread.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, keuntungan bukan diperoleh dari bunga, tetapi berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.          Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil (mudharabah).
b.         Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c.          Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d.         Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan ( ijarah).
e.         Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

3.       Memberikan jasa bank lainnya

Pengertian jasa bank lainnya adalah merupakan jasa pendukung atau pelengkap kegiatan perbankan. Jasa perbankan lainnya, antara lain berikut ini.
a.          Jasa setoran.
b.         Jasa pembayaran.
c.          Jasa pengiriman uang (transfer).
d.         Jasa penagihan ( inkaso).
e.         Jasa kliring (clearing).
f.           Jasa penjualan mata uang asing (valas).
g.          Jasa penyimpanan dokumen (safe deposit box).
h.         Jasa cek wisata (traveller cheque).
i.            Jasa kartu kredit (bank card).
j.           Jasa Letter of Credit (UC).
k.          Jasa bank garansi.

SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA

Di zaman kemerdekaan, perkembangan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang. Beberapa bank milik Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi bank milik pemerintah,
sehingga menambah deretan bank yang sudah ada sebelumnya. Beberapa bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain berikut ini.
1.          Bank Surakarta MAl (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
2.          Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal22 Februari 1946.
3.          Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946, kemudian menjadi BNI 46.
4.          Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
5.          NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
6.          Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
7.          Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.          Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1946.
9.          Bank Timur NV di Semarang, kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
10.      Kalimantan Corporation Trading di Samarinda tahun 1950, kemudian merger dengan Bank Pasifik.

Perkembangan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, yaitu Belanda. Oleh Belanda, bank digunakan sebagai alat untuk memperlancar transaksi perdagangan, baik untuk negerinya sendiri maupun untuk negara lain. Saat itu terdapat juga beberapa bank pemerintah yang bukan berasal dari bank milik Belanda, baik bank pemerintah maupun bank swasta nasional.
Berikut ini diuraikan sejarah singkat perkembangan bank-bank milik pemerintah di Indonesia, yaitu sebagai berikut.

1.          Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 46)

Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 dan berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.

2.          Bank Tabungan Negara (BTN)

BTN berasal dari De Post Paar Bank, kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No. 20
Tahun 1968.

3.          Bank Sentral

Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 Tahun 1968, kemudian ditegaskan lagi dengan UU No. 23 Tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang
dinasionalisasi tahun 1951.

4.          Bank Dagang Negara (BDN)

BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisasi dengan PP No. 13 Tahun 1960, namun PP ini dicabut dan diganti dengan UU No. 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya bank pemerintah yang berada di luar Bank Negara Indonesia.

5.          Bank Pembangunan Indonesia (BAPINDO)

BAPINDO didirikan dengan UU No. 21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara (BIN) tahun 1951.

6.          Bank Bumi Daya (BBD)

BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank kemudian menjadi Nationale Handles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.

7.          Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Bank ini berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang membidangi rural area. Berdasarkan UU No. 21
Tahun 1968 menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).

8.          Bank Ekspor Impor (Bank Eksim)

Sama seperti halnya BRI, berasal dari De Algemenevolk Crediet Bank, kemudian dilebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak dalam bidang eksim.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1968 dipisahkan menjadi Bank Ekspor Impor Indonesia.

9.          Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No. 13 Tahun 1962.

10.      Bank Mandiri

Bank ini merupakan hasil merger antara BBD, BDN, BAPINDO, dan Bank Eksim. Hasil merger ini dilaksanakan pada tahun 1999 akibat bank – bank tersebut terus – menerus dilanda kerugian.

JENIS-JENIS BANK

Praktik perbankan di Indonesia saat ini diatur dalam UU Perbankan. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 terdapat beberapa perbedaan jenis bank. Perbedaan ini dilihat dari jenis kegiatan usaha, bentuk badan hukum, pendirian dan kepemilikan, serta target pasar.

1.          Pengelompokan Bank menurut Kegiatan Usaha

Bank menurut kegiatan usahanya terdiri dari 2 jenis, yaitu sebagai berikut.
a.       BankUmum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut.
·         Kegiatan penghimpunan dana dapat diperoleh dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dapat disamakan dengan itu.
·         Kegiatan penyaluran dana dapat dilakukan dengan pemberian kredit, pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan Bank Indonesia, penempatan dana dalam sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan/atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang dilarang dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut.
-          Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
-          Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
-          Melakukan penyertaan modal.
-          Melakukan usaha perasuransian.
-          Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.

2.          Pengelompokan Bank menurut Bentuk Badan Usaha

Di Indonesia, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib, harus memperoleh izin terlebih dahulu sebagai bank umum atau BPR dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Jenis bentuk badan hukum bank umum dapat berupa:
a.    perseroan terbatas
b.   koperasi
c.    perusahaan daerah
Jenis bentuk badan hukum BPR dapat berupa:
a.    perusahaan daerah
b.   koperasi
c.    perseroan terbatas
d.   bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

3.    Pengelompokan Bank menurut Pendirian dan Kepemilikannya

Bank di Indonesia menurut kegiatan usahanya dibedakan menjadi bank umum dan BPR. Oleh karena itu, pengelompokan bank berdasarkan pendirian dan kepemilikannya juga berangkat dari bank umum dan BPR.
Bank umum hanya dapat didirikan oleh berikut ini.
a.       Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
b.      Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing.
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh:
a.       warga negara Indonesia
b.      badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, pemerintah daerah
c.       bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, dan pemerintah daerah.

4.    Pengelompokan Bank Menurut Target Pasarnya

Menurut target pasarnya, suatu bank dapat digolongkan menjadi berikut ini :
a.       Retail bank
Retail bank memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah ritel, yaitu nasabah individual, perusahaan, dan lembaga lain yang skalanya kecil. Apabila dilihat dari kredit yang diberikan maka ukuran skala kecil ini berlaku bagi nasabah yang memerlukan kredit tidak lebih dari Rp20 miliar.
b.      Corporate bank
Corporate bank memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah berskala besar, yang biasanya berbentuk korporasi. Pelayanan nasabah korporasi juga terkait dengan karyawan, direksi, dan komisaris secara individual dari perusahaan yang bersangkutan. Pelayanan secara perorangan ini tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerja sama yang lebih baik dengan nasabah korporasi.
c.       Retail-corporate bank
Retail-corporate bank memfokuskan pelayanan dan transaksi tidak hanya kepada nasabah ritel, tetapi juga kepada nasabah korporasi. Alasan suatu bank menggarap nasabah ritel dan korporasi bisa beragam. Ada yang memang sejak awal berdirinya suatu bank fokus pada nasabah ritel dan korporasi, dan ada juga setelah beroperasi sekian lama suatu bank mengalihkan fokus pelayanan tidak hanya pada nasabah ritel, tetapi juga korporasi ataupun sebaliknya. Alasannya bisa karena pertimbangan pasar ataupun bisa juga karena aturan pemerintah yang mengharuskan demikian.

Selain dari jenis bank yang tersebut di atas, apabila dilihat dari segi penentuan harga maka jenis bank terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu sebagai berikut.
a.          Bank yang berdasarkan prinsip konvensional, menggunakan 2 metode, yaitu sebagai berikut.
1.       Menetapkan bunga sebagai harga jual, baik untuk produk simpanan, seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga belinya untuk produk pinjaman juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
2.       Fee based, yaitu menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu, seperti biaya administrasi, biaya provisi, sewa iuran dan biaya lainnya
b.         Bank yang berdasarkan prinsip syariah, dengan cara berikut ini.
1.       Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil (mudharabah).
2.       Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
3.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4.       Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5.       Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina ).


Daftar Pustaka :
- Siamat, Dahlan. 2005. Manajemen Lembaga Keuangan : Kebijakan Moneter dan Perbankan
- Fabozzi, Frank J. Modigliani, Franco, and Ferri, Michael G. 1999. Pasar dan Lembaga keuangan. 

0 Response to "PERBANKAN DI INDONESIA - SEJARAH DAN JENIS BANK DI INDONESIA"

Posting Komentar

Pengikut