PENGELUARAN YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (DEDUCTIBLE EXPENSES) DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (NONDEDUCTIBLE EXPENSES) DALAM PAJAK PENGHASILAN

PENGELUARAN YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (DEDUCTIBLE EXPENSES) DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (NONDEDUCTIBLE EXPENSES) DALAM PAJAK PENGHASILAN





PENGURANGAN BIAYA
                Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dibagi dalama 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah, dan sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

1.       Pengurangan yang Diperkenankan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Usaha Tetap

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
a.       Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
1)      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan
2)      Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 11A
3)      Iuran kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
4)      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, maenagih, dan memelihara penghasilan
5)      Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
6)      Biaya penelitian dan pengembangan peusahaan yang dilakukan di Indonesia
7)      Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
8)      Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
a)      Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
b)      Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan
c)       Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus
d)      Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak
b.      Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan-pengurangan di atas ternyata diperoleh kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya  berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Syarat untuk bisa melakukan kompensasi kerugian fiscal ini adalah :
1)      Kerugian tidak boleh diakumulasi
2)      Kompensasi kerugian dilakukan secara vertical dan bukan horizontal
3)      Jangka waktu kompensasi kerugian fiscal maksimal 5 tahun

Untuk orang pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri masih diberikan pengurangan lagi berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dimana bersarnya PTKP tersebut adalah :
1)      Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi
2)      Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3)      Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah)tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4)      Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Penentuan penerapan PTKP ini ditentuka oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, dan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

2.       Pengeluaran yang Tidak Boleh Dibebankan sebagai Biaya

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat dibebankan antara pengeluaran yang boleh dibebankan sebagai biaya dan pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
                Berdasarka ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan
a.       Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
b.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan dana cadangan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
c.       Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketntuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
d.      Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
e.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
f.        Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarka kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
g.       Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata.

CONTOH SOAL PAJAK PENGHASILAN

1.       Apabila Alvian, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan, berstatus kawin dengan 3 anak (K/3), pada tahun 2016, maka berapakah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Alvian tersebut?
Jawab :
Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (lihat Pasal 7 UU PPh Tahun 2008) tersebut adalah :
a)      Rp 15.840.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b)      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c)       Rp 3.960.00,00 (Rp 1.320.00,00 x 3 anak) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga
Total besarnya PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut adalah Rp 15.840.000,00 + Rp 1.320.000,00 + Rp 3.960.000,00 = Rp 21.120.000,00

2.       Hendra, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berpenghasilan netto per bulan Rp 4.000.000,00, ia berstatus kawin dengan 2 orang anak dan menanggung 1 orang adik dari pihaknya, 1 orang adik lagi dari pihak istrinya. Ilma, istrinya mempunyai penghasilan sendiri yang digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 1.800.000,00 per bulan (netto).
Hitunglah besarnya PTKP Wajib Pajak Hendra tahun 2016!
Jawab :
a)      Rp 15.840.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b)      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
c)       Rp 15.840.000,00 untuk Wajib Pajak istri
d)      Rp 3.960.000,00 tanggungan (maksimal 3 orang)
Total besarnya PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut adalah Rp 15.840.000,00 + Rp 1.320.000,00 + 15.840.000,00 + Rp 3.960.000,00 = Rp 36.960.000,00


Daftar Pustaka :
- Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. penerbit Indie
- Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
- Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

0 Response to "PENGELUARAN YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (DEDUCTIBLE EXPENSES) DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (NONDEDUCTIBLE EXPENSES) DALAM PAJAK PENGHASILAN"

Posting Komentar

Pengikut