PENGELUARAN YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (DEDUCTIBLE EXPENSES) DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (NONDEDUCTIBLE EXPENSES) DALAM PAJAK PENGHASILAN
PENGURANGAN BIAYA
Beban-beban yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap dapat dibagi dalama 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya
yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan beban atau biaya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat
tidak lebih dari 1 tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya
gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah, dan
sebagainya. Sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi.
Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena
penjualan harta atau karena selisih kurs maka kerugian-kerugian tersebut dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
1. Pengurangan yang Diperkenankan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Usaha Tetap
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
a.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto
dikurangi
1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya
pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak
Penghasilan
2)
Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh
harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas
biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 dan pasal 11A
3)
Iuran kepada dana pensiun yang pendirinya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan
4)
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, maenagih, dan memelihara penghasilan
5)
Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
6)
Biaya penelitian dan pengembangan peusahaan yang
dilakukan di Indonesia
7)
Biaya beasiswa, magang dan pelatihan
8)
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
dengan syarat :
a)
Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan
laba rugi komersial
b)
Telah diserahkan perkara penagihannya kepada
Pengadilan Negeri atau Badan mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan
c)
Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus
d)
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang
yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak
b.
Apabila penghasilan bruto setelah
pengurangan-pengurangan di atas ternyata diperoleh kerugian, maka kerugian
tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Syarat
untuk bisa melakukan kompensasi kerugian fiscal ini adalah :
1)
Kerugian tidak boleh diakumulasi
2)
Kompensasi kerugian dilakukan secara vertical
dan bukan horizontal
3)
Jangka waktu kompensasi kerugian fiscal maksimal
5 tahun
Untuk orang pribadi sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri masih
diberikan pengurangan lagi berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dimana bersarnya PTKP tersebut
adalah :
1)
Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah) untuk Wajib Pajak orang pribadi
2)
Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh
ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
3)
Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus
empat puluh ribu rupiah)tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami
4)
Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh
ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Penentuan penerapan PTKP ini ditentuka oleh keadaan pada awal
tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, dan penyesuaian besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
2. Pengeluaran yang Tidak Boleh Dibebankan sebagai Biaya
Pengeluaran-pengeluaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat dibebankan antara pengeluaran yang boleh
dibebankan sebagai biaya dan
pengeluaran yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya
yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai
hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, yang pembebanannya dapat
dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran
tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto
meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang
jumlahnya melebihi kewajaran.
Berdasarka
ketentuan pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36
Tahun 2008, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan
a.
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk
apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
b.
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan dana
cadangan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
c.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak
opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha
pertambangan, yang ketntuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan
d.
Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib
Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan
e.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
f.
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarka
kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
g.
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan,
dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,
kecuali zakat atas penghasilan yang nyata.
CONTOH SOAL PAJAK PENGHASILAN
1.
Apabila Alvian, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri yang terdaftar di KPP Pratama Malang Selatan, berstatus kawin dengan 3
anak (K/3), pada tahun 2016, maka berapakah Penghasilan Tidak Kena Pajak dari
Alvian tersebut?
Jawab :
Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak
Kena Pajak) Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (lihat Pasal 7 UU PPh Tahun
2008) tersebut adalah :
a)
Rp 15.840.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b)
Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin
c)
Rp 3.960.00,00 (Rp 1.320.00,00 x 3 anak)
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 orang setiap keluarga
Total besarnya PTKP
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut adalah Rp 15.840.000,00 + Rp
1.320.000,00 + Rp 3.960.000,00 = Rp 21.120.000,00
2.
Hendra, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
berpenghasilan netto per bulan Rp 4.000.000,00, ia berstatus kawin dengan 2
orang anak dan menanggung 1 orang adik dari pihaknya, 1 orang adik lagi dari
pihak istrinya. Ilma, istrinya mempunyai penghasilan sendiri yang digabung
dengan penghasilan suami sebesar Rp 1.800.000,00 per bulan (netto).
Hitunglah besarnya PTKP Wajib
Pajak Hendra tahun 2016!
Jawab :
Jawab :
a)
Rp 15.840.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
b)
Rp 1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin
c)
Rp 15.840.000,00 untuk Wajib Pajak istri
d)
Rp 3.960.000,00 tanggungan (maksimal 3 orang)
Total besarnya PTKP
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut adalah Rp 15.840.000,00 + Rp
1.320.000,00 + 15.840.000,00 + Rp 3.960.000,00 = Rp 36.960.000,00
Daftar Pustaka :
- Dara, Amin. 2013. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan: Contoh dan Kasus. penerbit Indie
- Halim, Abdul, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan Studi Kasus. Edisi 2. Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
- Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
0 Response to "PENGELUARAN YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (DEDUCTIBLE EXPENSES) DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA (NONDEDUCTIBLE EXPENSES) DALAM PAJAK PENGHASILAN"
Posting Komentar