BANK SYARIAH

Bank Syariah



A.    PENGERTIAN

Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan bukum Islam antara bank dengan pibak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Pembiayaan berdasarkan prinsip bank syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antarbank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Penyediaan pembiayaan dan atau kegiatan lain yang dilakukan lembaga keuangan berdasarkan prinsip bank syariah barus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip bank syariah harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatannya, bank syariah seperti halnya BPR juga diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank syariah.

B.    PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL

Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat, khususnya jika dibandingkan dengan sistem bunga dalam perbankan kon vensional seperti yang dikenal selama ini.
Berikut adalah perbedaan antara sistem bunga dan sistem bagi hasil/syariah.

Pokok Perbedaan
Sistem Bunga
Sistem Bagi Hasil
1
Dasar perjanjian penentuan
bunga/imbalan
- Tidak berdasarkan keuntungan/kerugian
- Berdasarkan keuntungan/kerugian
2
Dasar perhitungan bunga/imbalan
- Persentase tertentu dari pinjaman
- Nisbah bagi hasil berdasarkan
keuntungan yang di peroleh
3
Kewajiban membayar bunga/imbalan
a. Tetap harus dibayar meskipun usaha nasabah merugi
b. Besarnya pembayaran
bunga tetap
a. Imbalan dibayar bila usaha nasabah untung. Apabila rugi, kerugian ditanggung kedua belah
pihak.
b. Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan
4
- Adanya jaminan
- Objek usaha yang dibiayai
- Mutlak diperlukan
- Tidak ada pembatasan jenis usaha sepanjang Iayak dibiavai oleh bank
- Tidak mutlak diperlukan
- Jenis usaha dibatasi sesuai syariah
5
Kedudukan sistem bunga berdasarkan prinsip syariah
- Pengenaan bunga masih diragukan kehalalannya oleh agama
- Pembayaran imbalan berdasarkan bagi hasil dihalalkan oleh agama

C.    KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH




Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.: 62/24/PB1/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.    Penghimpunan dana (funding).
2.    Penyaluran dana atau pembiayaan (financing).
3.    Penyediaan j asa-jasa pelayanan perbankan (bank services).

1. Penghimpunan Dana (Funding)

Penghimpunan dana adalah kegiatan penarikan dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Prinsip operasional syariah dalam penghimpunan dana adalah prinsip Al-Wadi'ah dan Al-Mudharabah.
a.    Prinsip AI-Wadi'ah.
Al-Wadi'ah artinya titipan murni dari nasabah kepada bank atau pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia inginkan. Giro dan tabungan merupakan contoh simpanan yang dapat menerapkan prinsip Al-Wadi'ah.
b.    Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Produk pendanaan yang dapat menggunakan prinsip Al-Mudharabah adalah tabungan dan deposito berjangka. Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak pemilik dana (penabung), prinsip Al-Mudharabah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Mudharabah Mutlaqah (kerja sama antara pemilik dana dan bank yang cakupannya sangat luas serta tidak dibatasi spesifikasi jenis usaha, waktu, dan wilayah bisnis) dan Mudharabah Muqayyadah (simpanan dana khusus, pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank).

2. Penyaluran Dana atau Pembiayaan (Financing)

Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan bank syariah secara garis besar adalah sebagai berikut.
a.    Prinsip Jual Beli (Bai')
Prinsip jual beli dibedakan menjadi 3 sebagai berikut.
1)    Bai' Al-Murabahah; yaitu transaksi jual beli barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
2)    2) Bai' As-Salam; yaitu pembelian suatu barang yang penyerahannya (delivery) dilakukan kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai.
3)    3) Bai' Al-lstishna, yaitu kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan cara tunai, cicil atau ditangguhkan.
b.    Prinsip Bagi Hasil
Bagi hasil terdiri dari 4 jenis akad, yaitu al-Mudharabah, alMusyarakah, al-Muzara'ah, dan al-Musaqah. Namun yang sering digunakan adalah al-Mudharabah dan al-Musyarakah.
1)    Al-mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan tenaga atau keahlian.
2)    2) Al-musyarakah, yaitu perjanjian di antara para pemilik modal untuk mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumn ya.
c.     Prinsip Sewa Menyewa (ljarah)
Prinsip sewa menyewa dibedakan berdasarkan akad, yaitu al-ijarah dan al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik.
1) Al-ijarah yaitu perjanjian hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut.
2) Al-ijarah al-muntahiya bit-tamlik yaitu akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi antara jual beli dan sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah dimana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau memiliki objek sewa pada akhir akad. Dalam transaksi sewa guna usaha, perjanjian ini disebut sale and leaseback.
d.   Prinsip Pinjam Meminjam
Prinsip penyaluran dana dalam bank syariah yang keempat adalah prinsip pinjam meminjam berdasarkan qardh. AI-Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu.

3. Penyediaan jasa-jasa Pelayanan Perbankan (Bank Services)

Jasa yang diberikan oleh perbankan syariah kepada nasabah berdasarkan akad dengan mendapatkan imbalan a tau fee, antara lain:
a.    Al-Wakalah, yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan UC (letter of credit), inkaso, dan transfer uang.
b.    Al-Hawalah, yaitu pengalihan utang dari debitor kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Al-hawalah dalam praktik perbankan bisa diterapkan untuk anjak piutang (factoring).
c.     Al-Kafalah, yaitu garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua (tertanggung) apabila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya.
d.     Al-Rahn, yaitu harta yang harus diserahkan oleh peminjam (debitor) sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya dari bank.

4. Kegiatan Usaha Lain

Bank syariah dapat juga melakukan kegiatan usaha lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, antara lain berikut ini.
a.    Membeli, menjual, dan/atau menjamin atas risiko sendiri dari surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah.
b.    Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
c.     Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
d.    Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip syariah.
e.    Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
f.     Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi'ah yad amanah.
g.    Melakukan kegiatan penitipan, termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
h.    Memberikan fasilitas letter of credit (UC) berdasarkan prinsip syariah.
i.      Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah.
j.     Melakukan kegiatan usaha kartu debit, charge card berdasarkan prinsip syariah.
k.    Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah.
l.     Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional.
m.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf, yaitu dengan syarat mata uang asing yang diperjualbelikan berbeda dan penyerahannya pada saat transaksi jual beli terjadi. Bank memperoleh keuntungan dari perbedaan nilai mata uang yang diperjualbelikan.
n.    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, berdasarkan prinsip syariah seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
o.    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.
p.    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pension berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan dalam perundangundangan dana pensiun yang berlaku.
q.    Bank syariah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak penerima dana sosial, antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, dan hibah; dan kemudian menyalurkannya.
r.     Melakukan penempatan dana pada bank syariah lainnya dan atau rahn berdasarkan prinsip syariah, antara lain dalam bentuk giro clan atau tabungan Wadi'ahJ. deposito berjangka dan atau tabungan Mudharabah. Pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antarbank (sertifikat IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

D.    PENANAMAN DANA

Penanaman dana bank bagi basil dilakukan dengan menyediakan pembiayaan untuk berbagai usaha/kegiatan. Pembiayaan tersebut adalah atas dasar sebagai berikut.

1. AI Mudharabah

Bank menyediakan 100% pembiayaan bagi usaha/kegiatan tertentu dari nasabah. Selanjutnya nasabah mengelola usaha tersebut tanpa campur tangan bank, tetapi bank mempunyai hak untuk mengajukan usul dan melakukan pengawasan. Atas penyediaan dana untuk pembiayaan tersebut bank mendapat imbalan atau keuntungan yang besarnya ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Apabila terjadi kerugian atas usaha yang dibiayai tersebut maka kerugian tersebut ditanggung oleh bank, kecuali atas dasar kelalaian nasabah.

2. AI Musyarakah

Bank menyediakan sebagian dari pembiayaan bagi usaha/kegiatan tertentu, sebagian lain disediakan oleh mitra usaha. Dalam hal ini bank dapat ikut serta mengelola usaha tersebut. Bank bersama mitra usaha mengadakan kesepakatan tentang pembagian keuntungan dari usaha yang dibiayai. Porsi pembagian keuntungan tersebut tidak harus sebanding dengan pangsa pembiayaan masing-masing, melainkan atas dasar perjanjian kedua belah pihak. Apabila terjadi kerugian tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan pangsa pembiayaan masing-masing

3. AI Murabahah

Bank membiayai pembelian barang yang diperlukan nasabah dengan sistem pembayaran kemudian. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukannya atas nama bank. Selanjutnya, pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan sejumlah keuntungan atau mark-up untuk dibayar oleh nasabah pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antarbank dengan nasabah.

4. AI Bai Bithman Ajil

Bank membiayai pembelian suatu barang dengan sistem pembayaran angsuran. Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukannya atas nama bank. Selanjutnya, pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan sejumlah keuntungan atau mark-up yang jangka waktu serta besamya cicilan berdasarkan kesepakatan bersama antara bank dengan nasabah.

5. AI ljarah dan AI Bai AI Ta'jiri

Pembiayaan atas prinsip ini biasanya digunakan dalam usaha leasing, baik secara sewa atau operating lease maupun secara sewa beli atau finance lease. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, kegiatan ini tidak dapat dilakukan secara langsung oleh bank, tetapi harus melalui anak
perusahaan bank.

6. AI Bai Dayn

Bank membeli dengan cara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari transaksi jual beli barang dan atau jasa. Dalam pelaksanaannya prinsip ini dilakukan, antara lain untuk pembelian:
a.    Wesel dagang
b.    Weselekspor
c.     Tagihan dalam rangka anjak piutang (factoring).

7. AI Qard ul Hasan

Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah tanpa mengharapkan imbalan dari nasabah. Fasilitas ini biasanya diberikan kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban sosial terhadap nasabah yang betul-betul membutuhkan dan berhak menerimanya.

E.    PEMBERIAN JASA PERBANKAN LAINNYA

Bank bagi basil dapat memberikan jasa perbankan lainnya atas dasar prinsip syariah dalam bentuk sebagai berikut.

1. Bank Garansi dengan Prinsip AI Kafalah

Bank dapat memberikan garansi atas permintaan nasabah, antara lain untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. Dalam hal ini, bank dapat meminta kepada pihak yang dijamin untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai setoran jaminan Al
Wadiah. Atas pemberian bank garansi ini, bank memperoleh sejumlah fee tertentu sebagai imbalan.

2. Transfer dengan Prinsip AI Hiwalah

Bank dapat melakukan kegiatan transfer (kiriman uang) dengan prinsip Al Hiwalah. Untuk pemberian jasa transfer tersebut, bank memperoleh fee sebagai imbalan.
Penitipan barang dan surat berharga atas dasar prinsip berikut ini.
a.    AI Wadiah. Bank menerima titipan uang, barang dan surat-surat berharga tujuannya untuk disimpan (safe deposit box) dan bank memperolehfee sebagai imbalan.
b.    AI Wakalah. Bank menerima titipan uang atau surat berharga dan mendapat kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut. Atas pemberian jasa ini bank menerima fee sebagai imbalan.

3. Jual Beli Mata Uang Asing atas Dasar Prinsip AI Sharf

Bagi bank yang mendapat izin sebagai pedagang valuta asing atau bank devisa dapat melakukan jual beli mata uang asing dengan syarat bahwa mata uang asing yang diperjualbelikan berbeda dan penyerahan pada saat transaksi jual beli terjadi. Bank memperoleh keuntungan dari perbedaan nilai mata uang yang diperjualbelikan. Pembukaan L/C dapat dilakukan untuk perdagangan dalam negeri dan atau perdagangan luar negeri. Khusus untuk pembukaan L/C dalam valuta asing hanya dapat dilakukan oleh bank devisa. Pembukuan L/C dapat dilakukan atas dasar prinsip sebagai berikut.

a.    AI Wakalah. Atas dasar prinsip Al Wakalah, bank membuka L/C atas permintaan nasabah dengan meminta nasabah untuk menyetorkan dana yang cukup (100%) dari besamya L/C yang dibuka. Setoran dana tersebut disimpan oleh bank dengan prinsip Al Wadiah dan bank memungut fee atau komisi sebagai imbalan.

b.    AI Musyarakah. Atas dasar prinsip Al Musyarakah, bank bersama nasabah sepakat untuk membuka L/C untuk membeli barang. Bank meminta kepada nasabah untuk menyetorkan sebagian dana dari harga barang yang dibeli atas dasar prinsip Al Wadiah. Selanjutnya, bank membayar kepada bank koresponden dengan menggunakan dana yang diterima dari nasabah dan bank sendiri yang merupakan bagian pembiayaan masing-masing. Apabila barang tersebut sudah dijual, bank dan nasabah memperoleh keuntungan sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya. Di samping itu, bank juga dapat memungut fee atau komisi atas penyediaan fasilitas tersebut.

c.     AI Mubarahah. Atas dasar prinsip Al Mubarahah, bank memberikan fasilitas kepada nasabah untuk membuka L/C yang membelikan barang yang diperlukan. Dalam pembelian barang tersebut, nasabah tidak wajib menyediakan dana sehingga seluruhnya dibiayai terlebih dahulu oleh bank. Nasabah berjanji akan membeli barang tersebut dengan harga sebesar harga pokok ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama. Di samping itu, bank juga dapat memungut fee atau membeli komisi atas penyediaan fasilitas pembukaan L/C tersebut.

Dari penjelasan tersebut di atas maka sifat usaha bank bagi basil, baik dari kegiatannya dalam penghimpunan dana maupun penggunaan dana dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.    Giro berdasarkan prinsip AI Wadiah
2.    Tabungan berdasarkan prinsip
a.    AI Wadiah
b.    AI Mudharabah
3.    Deposito berjangka berdasarkan prinsip AI Mudharabah
4.    Antara Bank Bagi Hasil berdasarkan prinsip
a.    AI Wadiah
b.    AI Mudharabah
5.    Penerimaan dana lainnya berdasarkan prinsip AI Qard ul Hasanah
6.    Modal

Penanaman Dana dan Pemberian Jasa Perbankan Lainnya
1.    Pembiayaan berdasarkan berikut ini.
a.    AI Mudharabah.
b.    AI Musyarakah.
c.     AI Murabahah.
d.    AI Bai Bithman Ajil.
e.    AI ljarah dan AI Bai Bithman Ajil.
f.     AI Bai AI Dayn.
g.    AI Qard ul Hasanah.
2.    Jasa Perbankan lainnya
a.    Bank garansi berdasarkan prinsip Al Kafalah.
b.    Transfer berdasarkan prinsip Al Hiwalah.
c.     Penitipan barang dan surat-surat berharga dengan prinsip Al Wadiah dan Al Wakalah.
d.    Jual beli mata uang dengan prinsip Al Sharf
e.    Pembukuan L/C berdasarkan prinsip berikut ini.
1) Al Wakalah.
2) AI Musyarakah.

3) Al Murabahah .


Daftar Pustaka :
- Muhammad.  2011. Manajemen Bank Syariah. Edisi ketiga. Yogyakarta: UPP-AMP.
Peraturan Bank Indonesia No.: 62/24/PB1/2004 tanggal 14 Oktober 2004
- Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

0 Response to "BANK SYARIAH"

Posting Komentar

Pengikut