Bank Syariah
A.
PENGERTIAN
Bank syariah merupakan lembaga
keuangan bank yang berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan bukum Islam antara bank dengan pibak lain untuk
penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah, seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan
barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Pembiayaan berdasarkan
prinsip bank syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antarbank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Penyediaan pembiayaan dan atau kegiatan lain yang dilakukan lembaga keuangan
berdasarkan prinsip bank syariah barus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bank Indonesia. Dalam melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip bank syariah harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan Bank Indonesia. Dalam melaksanakan kegiatannya, bank syariah seperti
halnya BPR juga diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank syariah.
B. PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL
Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah
masih sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat, khususnya jika dibandingkan
dengan sistem bunga dalam perbankan kon vensional seperti yang dikenal selama ini.
Berikut adalah perbedaan antara sistem bunga dan sistem bagi hasil/syariah.
Pokok Perbedaan
|
Sistem Bunga
|
Sistem Bagi Hasil
|
|
1
|
Dasar perjanjian penentuan
bunga/imbalan
|
- Tidak berdasarkan keuntungan/kerugian
|
- Berdasarkan keuntungan/kerugian
|
2
|
Dasar perhitungan bunga/imbalan
|
- Persentase tertentu dari pinjaman
|
- Nisbah bagi hasil berdasarkan
keuntungan yang di peroleh
|
3
|
Kewajiban membayar bunga/imbalan
|
a. Tetap harus dibayar meskipun usaha nasabah merugi
b. Besarnya pembayaran
bunga tetap
|
a. Imbalan dibayar bila usaha nasabah untung. Apabila
rugi, kerugian ditanggung kedua belah
pihak.
b. Besarnya imbalan disesuaikan keuntungan
|
4
|
- Adanya jaminan
- Objek usaha yang dibiayai
|
- Mutlak diperlukan
- Tidak ada pembatasan jenis usaha sepanjang Iayak dibiavai oleh bank
|
- Tidak mutlak diperlukan
- Jenis usaha dibatasi sesuai syariah
|
5
|
Kedudukan sistem bunga berdasarkan prinsip syariah
|
- Pengenaan bunga masih diragukan kehalalannya oleh agama
|
- Pembayaran imbalan berdasarkan bagi hasil dihalalkan
oleh agama
|
C.
KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
Berdasarkan Peraturan
Bank Indonesia No.: 62/24/PB1/2004 tanggal 14 Oktober 2004 tentang bank umum
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha bank syariah dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Penghimpunan dana (funding).
2. Penyaluran dana atau
pembiayaan (financing).
3. Penyediaan j asa-jasa
pelayanan perbankan (bank services).
1. Penghimpunan Dana (Funding)
Penghimpunan dana adalah kegiatan penarikan
dana atau penghimpunan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan
prinsip syariah. Prinsip operasional syariah dalam penghimpunan dana
adalah prinsip Al-Wadi'ah dan Al-Mudharabah.
a.
Prinsip AI-Wadi'ah.
Al-Wadi'ah artinya titipan murni dari nasabah kepada bank atau pihak lain
yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia
inginkan. Giro dan tabungan merupakan contoh simpanan yang dapat menerapkan prinsip Al-Wadi'ah.
b.
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah perjanjian antara
penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya. Produk pendanaan yang
dapat menggunakan prinsip Al-Mudharabah adalah tabungan dan deposito
berjangka. Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak pemilik dana (penabung),
prinsip Al-Mudharabah dapat dibedakan menjadi 2, yaitu Mudharabah
Mutlaqah (kerja sama antara pemilik dana dan bank yang cakupannya sangat luas serta tidak dibatasi
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan
wilayah bisnis) dan Mudharabah Muqayyadah (simpanan dana khusus, pemilik
dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank).
2. Penyaluran Dana atau Pembiayaan (Financing)
Bentuk penyaluran dana atau pembiayaan yang
dilakukan bank syariah secara garis besar adalah sebagai berikut.
a.
Prinsip Jual Beli (Bai')
Prinsip
jual beli dibedakan menjadi 3 sebagai berikut.
1)
Bai' Al-Murabahah; yaitu transaksi jual beli barang dengan
tambahan keuntungan yang disepakati.
2)
2) Bai' As-Salam; yaitu pembelian suatu barang yang
penyerahannya (delivery) dilakukan kemudian hari, sedangkan
pembayarannya dilaksanakan di muka secara tunai.
3)
3) Bai' Al-lstishna, yaitu kontrak penjualan antara
pembeli dan pembuat barang dengan pembayaran di muka, baik dilakukan dengan
cara tunai, cicil atau ditangguhkan.
b.
Prinsip Bagi Hasil
Bagi
hasil terdiri dari 4 jenis akad, yaitu al-Mudharabah, alMusyarakah, al-Muzara'ah,
dan al-Musaqah. Namun yang sering digunakan adalah al-Mudharabah dan
al-Musyarakah.
1)
Al-mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak
atau lebih, di mana salah satu pihak menyediakan dana dan pihak lainnya menyediakan
tenaga atau keahlian.
2)
2) Al-musyarakah, yaitu perjanjian di antara para pemilik
modal untuk mencampurkan modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian
keuntungan di antara pemilik modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumn ya.
c.
Prinsip Sewa Menyewa (ljarah)
Prinsip
sewa menyewa dibedakan berdasarkan akad, yaitu al-ijarah dan al-ijarah
al-muntahiya bit-tamlik.
1)
Al-ijarah yaitu perjanjian hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa
dengan membayar sewa untuk suatu jangka waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan
hak kepemilikan atas barang tersebut.
2) Al-ijarah
al-muntahiya bit-tamlik yaitu akad atau perjanjian yang merupakan kombinasi
antara jual beli dan sewa menyewa suatu barang antara bank dengan nasabah
dimana nasabah (penyewa) diberi hak untuk membeli atau memiliki objek sewa pada
akhir akad. Dalam transaksi sewa guna usaha, perjanjian ini disebut sale and leaseback.
d. Prinsip
Pinjam Meminjam
Prinsip penyaluran dana
dalam bank syariah yang keempat adalah prinsip pinjam meminjam berdasarkan qardh.
AI-Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan antara bank syariah dengan
pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau
dengan cicilan dalam jangka waktu tertentu.
3. Penyediaan jasa-jasa Pelayanan Perbankan (Bank
Services)
Jasa yang diberikan oleh perbankan syariah kepada nasabah
berdasarkan akad
dengan mendapatkan
imbalan a tau fee, antara lain:
a.
Al-Wakalah, yaitu pemberian kuasa dari nasabah kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti pembukaan UC (letter of credit), inkaso, dan transfer
uang.
b.
Al-Hawalah, yaitu pengalihan utang dari debitor kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Al-hawalah dalam praktik perbankan bisa diterapkan untuk anjak
piutang (factoring).
c.
Al-Kafalah, yaitu garansi atau jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada
pihak ketiga untuk menanggung kewajiban pihak kedua (tertanggung) apabila
tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya.
d.
Al-Rahn, yaitu
harta yang harus diserahkan oleh peminjam (debitor) sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya dari bank.
4. Kegiatan Usaha Lain
Bank syariah dapat juga melakukan kegiatan usaha lain yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia, antara lain berikut ini.
a.
Membeli, menjual, dan/atau menjamin atas risiko sendiri dari
surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan
prinsip syariah.
b.
Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
c.
Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah.
d.
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan
prinsip syariah.
e.
Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan
dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syariah.
f.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan
prinsip wadi'ah yad amanah.
g.
Melakukan kegiatan penitipan, termasuk penatausahaannya untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
h.
Memberikan fasilitas letter of credit (UC) berdasarkan
prinsip syariah.
i.
Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah.
j.
Melakukan kegiatan usaha kartu debit, charge card berdasarkan prinsip syariah.
k.
Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah.
l.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang
disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional.
m.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf,
yaitu dengan syarat mata uang asing yang diperjualbelikan berbeda dan penyerahannya
pada saat transaksi jual beli terjadi. Bank memperoleh keuntungan dari
perbedaan nilai mata uang yang diperjualbelikan.
n.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, berdasarkan prinsip syariah seperti sewa guna usaha, modal
ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan.
o.
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan
prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
p.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pension
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan dalam perundangundangan dana
pensiun yang berlaku.
q.
Bank syariah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak penerima
dana sosial, antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, dan hibah;
dan kemudian menyalurkannya.
r.
Melakukan penempatan dana pada bank syariah lainnya dan atau rahn
berdasarkan prinsip syariah, antara lain dalam bentuk giro clan atau tabungan Wadi'ahJ. deposito
berjangka dan atau tabungan Mudharabah. Pembiayaan yang diberikan,
sertifikat investasi mudharabah antarbank (sertifikat IMA) dan atau
bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
D.
PENANAMAN DANA
Penanaman dana bank bagi basil dilakukan
dengan menyediakan pembiayaan untuk berbagai usaha/kegiatan. Pembiayaan
tersebut adalah atas dasar sebagai berikut.
1. AI Mudharabah
Bank menyediakan 100% pembiayaan bagi
usaha/kegiatan tertentu dari nasabah. Selanjutnya nasabah mengelola usaha
tersebut tanpa campur tangan bank, tetapi bank mempunyai hak untuk mengajukan usul dan
melakukan
pengawasan. Atas
penyediaan dana untuk pembiayaan tersebut bank mendapat imbalan atau keuntungan yang besarnya
ditetapkan atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Apabila terjadi kerugian atas
usaha yang
dibiayai tersebut maka
kerugian tersebut ditanggung oleh bank, kecuali atas dasar kelalaian nasabah.
2. AI Musyarakah
Bank menyediakan sebagian dari pembiayaan bagi
usaha/kegiatan tertentu, sebagian lain disediakan oleh mitra usaha. Dalam hal ini bank dapat ikut serta mengelola usaha tersebut.
Bank bersama mitra usaha mengadakan kesepakatan tentang pembagian keuntungan
dari usaha yang dibiayai. Porsi pembagian keuntungan tersebut tidak harus
sebanding dengan pangsa pembiayaan masing-masing, melainkan atas dasar
perjanjian kedua belah pihak. Apabila terjadi kerugian tersebut akan ditanggung
bersama sesuai dengan pangsa pembiayaan masing-masing
3. AI Murabahah
Bank membiayai pembelian barang yang diperlukan
nasabah dengan sistem pembayaran kemudian. Dalam pelaksanaannya dilakukan
dengan cara bank membeli atau memberi kuasa kepada nasabah untuk membelikan barang
yang diperlukannya atas nama bank. Selanjutnya, pada saat yang bersamaan bank
menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sebesar harga pokok
ditambah dengan sejumlah keuntungan atau mark-up untuk dibayar oleh
nasabah pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan antarbank dengan
nasabah.
4. AI Bai Bithman Ajil
Bank membiayai pembelian suatu barang dengan sistem pembayaran angsuran.
Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara bank membeli atau memberi kuasa
kepada nasabah untuk membelikan barang yang diperlukannya atas nama bank.
Selanjutnya, pada saat yang bersamaan bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan sejumlah keuntungan
atau mark-up yang jangka waktu serta besamya cicilan berdasarkan kesepakatan
bersama antara bank dengan nasabah.
5. AI ljarah dan AI Bai AI Ta'jiri
Pembiayaan atas prinsip ini biasanya digunakan
dalam usaha leasing, baik secara sewa atau operating lease maupun secara sewa
beli atau finance lease. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di
Indonesia, kegiatan ini tidak dapat dilakukan secara langsung oleh bank,
tetapi harus melalui anak
perusahaan bank.
6. AI Bai Dayn
Bank membeli dengan cara diskonto atas piutang
atau tagihan yang berasal dari transaksi jual beli barang dan atau jasa. Dalam
pelaksanaannya prinsip ini dilakukan, antara lain untuk pembelian:
a.
Wesel dagang
b.
Weselekspor
c.
Tagihan dalam rangka anjak piutang (factoring).
7. AI Qard ul Hasan
Bank menyediakan fasilitas dana kepada nasabah
tanpa mengharapkan imbalan dari nasabah. Fasilitas ini biasanya diberikan
kepada nasabah dalam rangka pelaksanaan kewajiban sosial terhadap nasabah yang
betul-betul membutuhkan dan berhak menerimanya.
E.
PEMBERIAN JASA PERBANKAN LAINNYA
Bank bagi basil dapat memberikan jasa
perbankan lainnya atas dasar prinsip syariah dalam bentuk sebagai berikut.
1. Bank Garansi dengan Prinsip AI Kafalah
Bank dapat memberikan garansi atas permintaan
nasabah, antara lain untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban
tertentu oleh pihak yang dijamin. Dalam hal ini, bank dapat meminta kepada
pihak yang dijamin untuk menyetorkan sejumlah dana sebagai setoran jaminan Al
Wadiah. Atas pemberian bank garansi ini, bank
memperoleh sejumlah fee tertentu sebagai imbalan.
2. Transfer dengan Prinsip AI Hiwalah
Bank dapat melakukan kegiatan transfer
(kiriman uang) dengan prinsip Al Hiwalah. Untuk pemberian jasa transfer
tersebut, bank memperoleh fee sebagai imbalan.
Penitipan barang dan surat berharga atas dasar
prinsip berikut ini.
a.
AI Wadiah. Bank menerima titipan uang, barang dan surat-surat berharga
tujuannya untuk disimpan (safe deposit box) dan bank memperolehfee
sebagai imbalan.
b.
AI Wakalah. Bank menerima titipan uang atau surat berharga dan mendapat
kuasa dari yang menitipkan untuk mengelola uang atau surat berharga tersebut.
Atas pemberian jasa ini bank menerima fee sebagai imbalan.
3. Jual Beli Mata Uang Asing atas Dasar Prinsip AI Sharf
Bagi bank yang mendapat izin sebagai pedagang
valuta asing atau bank devisa dapat melakukan jual beli mata uang asing dengan syarat bahwa mata uang asing
yang diperjualbelikan berbeda dan penyerahan pada saat transaksi jual beli
terjadi. Bank memperoleh keuntungan dari perbedaan nilai mata uang yang
diperjualbelikan. Pembukaan L/C dapat dilakukan untuk perdagangan dalam negeri
dan atau perdagangan luar negeri. Khusus untuk pembukaan L/C dalam valuta asing
hanya dapat dilakukan oleh bank devisa. Pembukuan L/C dapat dilakukan atas
dasar prinsip sebagai berikut.
a. AI Wakalah. Atas dasar prinsip Al Wakalah, bank membuka L/C atas permintaan nasabah dengan meminta nasabah untuk menyetorkan dana yang cukup (100%) dari besamya L/C yang dibuka. Setoran dana tersebut disimpan oleh bank dengan prinsip Al Wadiah dan bank memungut fee atau komisi sebagai imbalan.
b. AI Musyarakah. Atas dasar prinsip Al Musyarakah, bank bersama nasabah sepakat untuk membuka L/C untuk membeli barang. Bank meminta kepada nasabah untuk menyetorkan sebagian dana dari harga barang yang dibeli atas dasar prinsip Al Wadiah. Selanjutnya, bank membayar kepada bank koresponden dengan menggunakan dana yang diterima dari nasabah dan bank sendiri yang merupakan bagian pembiayaan masing-masing. Apabila barang tersebut sudah dijual, bank dan nasabah memperoleh keuntungan sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya. Di samping itu, bank juga dapat memungut fee atau komisi atas penyediaan fasilitas tersebut.
c. AI Mubarahah. Atas dasar prinsip Al Mubarahah, bank memberikan fasilitas kepada nasabah untuk membuka L/C yang membelikan barang yang diperlukan. Dalam pembelian barang tersebut, nasabah tidak wajib menyediakan dana sehingga seluruhnya dibiayai terlebih dahulu oleh bank. Nasabah berjanji akan membeli barang tersebut dengan harga sebesar harga pokok ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan bersama. Di samping itu, bank juga dapat memungut fee atau membeli komisi atas penyediaan fasilitas pembukaan L/C tersebut.
Dari penjelasan tersebut
di atas maka sifat usaha bank bagi basil, baik dari kegiatannya dalam
penghimpunan dana maupun penggunaan dana dapat disimpulkan sebagai berikut.
1.
Giro berdasarkan prinsip AI Wadiah
2.
Tabungan berdasarkan prinsip
a.
AI Wadiah
b.
AI Mudharabah
3.
Deposito berjangka berdasarkan prinsip AI Mudharabah
4.
Antara Bank Bagi Hasil berdasarkan prinsip
a.
AI Wadiah
b.
AI Mudharabah
5.
Penerimaan dana lainnya berdasarkan prinsip AI Qard ul Hasanah
6.
Modal
Penanaman Dana dan
Pemberian Jasa Perbankan Lainnya
1.
Pembiayaan berdasarkan berikut ini.
a.
AI Mudharabah.
b.
AI Musyarakah.
c.
AI Murabahah.
d.
AI Bai Bithman Ajil.
e.
AI ljarah dan AI Bai Bithman Ajil.
f.
AI Bai AI Dayn.
g.
AI Qard ul Hasanah.
2.
Jasa Perbankan lainnya
a.
Bank garansi berdasarkan prinsip Al Kafalah.
b.
Transfer berdasarkan prinsip Al Hiwalah.
c.
Penitipan barang dan surat-surat berharga dengan prinsip Al Wadiah dan Al
Wakalah.
d.
Jual beli mata uang dengan prinsip Al Sharf
e.
Pembukuan L/C berdasarkan prinsip berikut ini.
1) Al Wakalah.
2) AI Musyarakah.
3) Al Murabahah .
Daftar Pustaka :
- Muhammad. 2011. Manajemen Bank Syariah. Edisi ketiga. Yogyakarta: UPP-AMP.
- Peraturan Bank Indonesia No.: 62/24/PB1/2004 tanggal 14 Oktober 2004
- Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
0 Response to "BANK SYARIAH"
Posting Komentar