LEMBAGA KEUANGAN
A. PENGERTIAN
Lembaga keuangan adalah
lembaga yang menghubungkan antar pelaku ekonomi, sektor rumah tangga dan perusahaan dalam melakukan
interaksi ekonomi.
Sektor rumah tangga
melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena kebutuhan sektor rumah tangga
untuk mengalokasikan sebagian pendapatan untuk ditabung di lembaga keuangan.
Sektor perusahaan
melakukan hubungan dengan lembaga keuangan karena sektor-sektor perusahaan
membutuhkan dana dari lembaga keuangan untuk membiayai kegiatan investasi perusahaan.
Lembaga keuangan
merupakan bagian dari sistem keuangan yang melayani masyarakat pemakai jasa
keuangan. Sistem keuangan merupakan suatu jaringan pasar keuangan (financial
market), institusi, sektor usaha, rumah tangga, lembaga pemerintah.
B. FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
1.
Melancarkan pertukaran produk (Transmission Role)
Artinya,
melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrumen
kredit atau pembayaran secara kredit (misalnya kartu kredit, cek).
2.
Menghimpun dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan
dan menyalurkan dana kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman (intermediation
role)
Artinya,
lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana (sektor rumah
tangga) dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana (sektor perusahaan).
3.
Memberikan analisis dan informasi ekonomi
a.
Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam
analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan
pihak lain (nasabah).
b.
Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan
yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
Analisis dan informasi ekonomi berguna untuk keselamatan dana
yang disalurkan kepada nasabah peminjam sehingga akan mengurangi kemungkinan
terjadinya kredit macet.
4.
Memberikanjaminan
Artinya,
lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan
dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
Jaminan
yang diberikan akan membuat nasabah semakin percaya dengan lembaga keuangan
tersebut.
Dalam
pemberian jaminan, bank sentral (Bank Indonesia) menjamin tabungan nasabah di
lembaga keuangan bank yang menawarkan bunga tabungan lebih rendah daripada
bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Waktu yang akan datang, tabungan
(deposito) nasabah akan dijamin oleh lembaga keuangan bank dengan asuransi
deposito.
5.
Menciptakan dan memberikan likuiditas
Artinya, lembaga keuangan
mampu memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan akan
dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo. Hal ini
ditunjukkan dengan rasio likuiditas yang dimiliki oleh lembaga keuangan
tersebut.
Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi 2,
yaitu sebagai berikut.
1.
Lembaga Keuangan Bank (LKB) merupakan lembaga yang liabilitasnya
berupa uang, mempunyai kemampuan menciptakan kredit, mengedarkan uang dan
menambah jumlah uang yang beredar melalui efek penggandaan uang.
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), merupakan lembaga yang liabilitasnya
tidak dapat diklasifikasikan dengan uang, menyalurkan dana kepada masyarakat
terutama melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan.
C. PERKEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga keuangan di
Indonesia mulai berkembang pada waktu Indonesia memulai tahap pembangunan pada
awal REPELITA I per 1 April 1969. Fungsi lembaga keuangan pada waktu itu adalah
mendorong mobilisasi tabungan dan mengarahkan penggunaannya secara efektif dan
produktif serta mengarahkan alokasi investasi sesuai dengan prioritas
pembangunan untuk meningkatkan produktivitas. Melalui lembaga keuangan dapat
digali dana tabungan masyarakat dan diarahkan untuk membiayai pembangunan. Lembaga
keuangan yang dibentuk pada waktu itu, antara lain PT Pembinaan Usaha Indonesia
(Bahana), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), lembaga jaminan Kredit
Koperasi, Indonesian Development Finance Company (IDFC) dan Private
Development Finance Company of Indonesia (PDFCI).
Pada REPELIT A II lembaga
keuangan semakin berkembang baik dari yang sudah dibentuk pada REPELIT A I
maupun yang muncul pada REPELITA II. Di antaranya, perkembangan lembaga
keuangan asuransijiwa, asuransi sosial termasuk tabungan hari tua, dana
pensiun, asuransi kerugian, dan asuransi kredit. Pada REPELITA II dirintis
pembentukan pasar uang dan pasar modal.
Pada REPELITA III
dibentuk badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEP AM) yang bertugas mengatur prosedur
penawaran dan perdagangan surat berharga di bursa. Di samping itu, dibentuk PT
Danareksa untuk menunjang kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan saham.
Pada REPELITA IV dan V dilakukan peningkatan peranan lembaga keuangan bank dan
bukan bank.
Pada REPELITA VI,
pemerintah membentuk PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero) yang sahamnya
100% dimiliki pemerintah. PNM Persero bertugas memberikan solusi pembiayaan dan
manajemen pada usaha kecil menengah dan koperasi dengan kemampuan yang ada berdasarkan
kelayakan us aha serta prinsip ekonomi pasar.
Pasca-krisis ekonomi
1997, lembaga keuangan bank mengalami kemunduran karena berkurangnya
kepercayaan masyarakat Indonesia dan luar negeri, terhadap perbankan Indonesia.
Hal ini ditunjukkan banyak bank yang dibekukan, diambil alih pengelolaannya.
Pasca-kerusuhan Mei 1998,
lembaga keuangan bukan bank, seperti asuransi semakin mampu meningkatkan jumlah
penerimaan premi asuransi. Hal ini menunjukkan bahwa asuransi mulai dipilih sebagai lembaga yang dapat
memberikan klaim asuransi apabila peserta asuransi mengalami musibah berkaitan
dengan asuransi yang dipilih. Pegadaian mengalami peningkatan jumlah dana yang
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Hal ini disebabkan oleh kesulitan
yang dialami masyarakat dalam mendapatkan pinjaman dana dari bank karena adanya
krisis yang dialami perbankan nasional Indonesia.
D. LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN
Lembaga keuangan pada
prinsipnya sering
pula disebut sebagai
lembaga intermediasi keuangan atau financial intermediary.
Intermediasi keuangan
adalah proses pembelian surplus dana dari unit ekonomi, yaitu sektor usaha,
lembaga pemerintah, dan individu (rumah tangga), untuk tujuan penyediaan dana
bagi unit ekonomi lain. Dapat juga dikatakan intermediasi keuangan merupakan
kegiatan pengalihan dana dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
Lembaga intermediasi
keuangan membeli sekuritas primer (primary securities) yang merupakan
instrumen utang yang dijual peminjam, dan dalam waktu yang sama
menjual/menerbitkan sekuritas sekunder (secondary securities) kepada
penabung. Misalnya, Bank Umum menerima simpanan dalam bentuk deposito
berjangka yang bagi penabung simpanan tersebut merupakan financial
assets. Namun, di pihak bank, simpanan tersebut merupakan utang.
Sekuritas sekunder tersebut selanjutnya dapat diubah menjadi pinjaman
(kredit) dan membeli surat-surat berharga atau sekuritas
primer yang diterbitkan oleh peminjam.
Lembaga intermediasi
dalam sistem keuangan Indonesia, antara lain bank umum, BPR, Lembaga Dana dan
Kredit Pedesaan (LDKP), perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan
pembiayaan, dan reksa dana. Sedangkan di Amerika dikenal dengan credit
union, savings &
loan association, savings banks. Lembaga
keuangan yang tidak melakukan fungsi intermediasi antara lain perusahaan
sekuritas, perusahaan broker dan dealer pasar modal, perusahaan broker
pasar uang.
Broker surat-surat berharga bertindak hanya sebagai penghubung
antara pembeli dan penjual surat-surat berharga, mempertemukan kedua pihak tersebut sehingga transaksi
keuangan bisa terlaksana.
Dealer surat-surat berharga
tidak hanya mempertemukan pembeli dan penjual surat-surat berharga, tetapi juga
membeli surat-surat berharga untuk kepentingan dan kebutuhan sendiri. Dengan
demikian, dealer memiliki dan menanggung risiko kemungkinan terjadinya
kerugian akibat kesalahan antisipasi terhadap pergerakan harga.
E. BENTUK-BENTUK LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN
Pada prinsipnya lembaga
intermediasi keuangan dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Depository Intermediaries
Depository Intermediaries disebut sebagai lembaga intermediasi karena sebagian
besar sekuritas sekundernya yang merupakan sumber dana terdiri dari berbagai
bentuk simpanan.
Misalnya,
giro, deposito berjangka, tabungan yang diterima dari sector usaha, rumah
tangga dan lembaga pemerintah.
2. Contractual
Intermediaries
Lembaga
intermediasi ini melakukan kontrak dengan nasabahnya dalam usaha untuk menarik
tabungan atau memberikan perlindungan financial terhadap timbulnya kerugian
baikjiwa maupun harta.
Misalnya,
perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kerugian dan dana pensiun.
3. Investment Intermediaries
Lembaga
intermediasi ini menawarkan surat-surat berharga yang dapat dimiliki sebagai
investasi jangka panjang atau dapat segera dijual apabila investor membutuhkan
dananya kembali.
Misalnya, trust funds,
mutual stock funds, money market funds, trust and investment company.
F. JENIS-JENIS INTERMEDIASI KEUANGAN
Jenis-jenis intermediasi
keuangan adalah sebagai berikut.
1. Intermediasi Denominasi (Denomination
Intermediation)
Intermediasi
ini terjadi apabila lembaga intermediasi menerima tabungan dalam jumlah kecil
dari individu atau sumber lain yang mengumpulkan dana tersebut untuk pemberian kredit dalam
jumlah besar terutama pada sektor usaha atau lembaga pemerintahan.
2.
Intermediasi Risiko (Default-Risk Intermediation)
Intermediasi
ini berkaitan dengan kesediaan lembaga intermediasi keuangan memberikan kredit
kepada peminjam yang berisiko dan pada saat yang sama menerbitkan sekuritas
yang relatif aman dan likuid untuk menarik dana dari penabung.
3.
Intermediasi Jatuh Tempo (Maturity Intermediation)
Intermediasi ini dilakukan lembaga keuangan dengan menerima dana dari
penabung yang pada umumnya berjangka waktu pendek, kemudian memberikan kredit
kepada peminjam yang biasanya membutuhkan dana yang berjangka waktu lebih panjang.
4.
Intermediasi Informasi (Information Intermediation
Intermediasi ini berkaitan dengan memberikan atau menyediakan informasi
kepada penabung baik yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti
perkembangan pasar maupun bagi penabung yang memang tidak memiliki akses
terhadap informasi yang relevan mengenai kondisi pasar dan peluang-peluang.
5.
Intermediasi Lokasi
Lokasi
penabung tidak selalu sama dengan lokasi pihak pemakai dana, lembaga
intermediasi secara tidak langsung dapat mempertemukan kepentingan kedua pihak
tersebut.
6.
Intermediasi Mata Uang (Currency Intermediation)
Mata uang penabung sering tidak sesuai dengan
kebutuhan mata uang pemakai dana. Lembaga perantara keuangan jelas akan dapat
memenuhi kebutuhan mata uang tersebut.
G. PERILAKU LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN
Lembaga intermediasi
memberikan kontribusi kepada organisasi dalam proses produksi, memberikan
tempat dan kerangka kerja di mana tenaga kerja dan modal digabungkan dengan
sumber-sumber lain untuk menghasilkan suatu produkjasa keuangan yang berbagai jenis.
(Lihat gambar di bawah ini)
(Lembaga
lntermediasi Keuangan)
H. BIDANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN
Untuk mencapai tujuan
manajemen lembaga intermediasi keuangan tersebut, beberapa masalah pokok atau
bidang yang perlu diperhatikan manajemen dalam pengambilan keputusan, yaitu
sebagai berikut.
a.
Manajemen aktiva (terutama kredit dan surat-surat berbarga).
b.
Manajemen utang.
c.
Manajemen modal.
d.
Pengendalian biaya.
e.
Kebijakan pemasaran.
1.
Manajemen Aktiva, Utang, dan Modal
Dalam melakukan manajemen aktiva, utang, dan modal, lembaga keuangan
harus menyadari adanya gap antara keuntungan aset dan bunga yang dibayarkan
kepada penabung atau utang dan modal. Selisih antara hasil yang diperoleh dari
aktiva dengan biaya dana atau modal saham disebut spread atau net
margin.
Apabila hasil yang diperoleh dari aset lebih kecil dari total
bunga yang harus dibayarkan kepada penabung disebut spread negatif,
tetapi dalam keadaan
normal total asetnya akan melebihi biaya bunga yang harus dibayarkan maka
keadaan ini disebut spread positif.
Risiko manajemen aktiva, utang, dan modal sangat berkaitan
dengan tingkat risiko yang mungkin dihadapi.
Pada prinsipnya ada dua risiko yang akan mungkin dihadapi oleh lembaga
keuangan, yaitu sebagai berikut.
1.
Risiko likuiditas, lembaga keuangan
dikatakan likuid apabila mampu melaksanakan semua penarikan dana.
2.
Risiko insolvens, yaitu ketidakmampuan memenuhi kewajiban
untuk jangka panjang. Apabila nilai pasar aset lembaga keuangan kurang dari nilai
seluruh utangnya maka secara teknik lembaga keuangan tersebut sesungguhnya
telah mengalami insolvensi.
2.
Pengendalian Biaya
Pengendalian biaya merupakan masalah penting yang harus
diperhatikan didalam mempertahankan atau meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan.
I. PROSES PRODUKSI DUA TAHAP
Intermediasi mempunyai
proses produksi dua tahap sebagaimana dijelaskan pada gambar di bawah. Input
dalam bentuk tanah, tenaga kerja, modal, dan keahlian manajemen digunakan
pada tahap I, yaitu tahap sumber dana, di mana tabungan lebih menarik dengan
menawarkan bunga, polis asuransi, program pensiun, dan berbagai jenis simpanan
yang dibutuhkan masyarakat. Kemudian, setelah lembaga intermediasi menyisihkan
sejumlah tertentu untuk cadangan likuiditas maka sisa dana (loanable funds),
memasuki tahap II - proses produksi, yaitu tahap penggunaan dana di mana
kegiatan pokok pada tahap ini adalah
penyaluran dana.
Pada kedua tahap ini
dihadapkan pada dua masalah. Pada Tahap I, yaitu sumber dana, masalahnya adalah
bagaimana menghimpun dana dari penabung dengan biaya relatif rendah. Pada Tahap
II, yaitu tahap penggunaan
dana, masalahnya sangat berbeda. Manajemen
berusaha bahwa kombinasi kredit dan aset lainnya sedapat mungkin menyebabkan
naiknya tingkat keuntungan bagi lembaga intermediasi tanpa melanggar peraturan
dan tujuan
perusahaan.
(Proses Produksi Dua Tahap Lembaga
lntermediasi Keuangan)
Daftar Pustaka :
- Fabozzi, Frank J., Modigliani, Franco, and Ferri, Michael G. 1999, Pasar dan Lembaga Keuangan. Edisi Pertama. Salemba Empat-Prentice Hall.
0 Response to "LEMBAGA KEUANGAN"
Posting Komentar