MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA - LEASING

Pengertian dan Jenis Sewa Guna Usaha (Leasing)



A. PENGERTIAN LEASING

Ada beberapa pengertian tentang sewa guna usaha atau sering kali disebut dengan leasing.
1.    Financial Accounting Standard Board ( FASB -13)
Sewa guna usaha adalah usaha perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
2.    The International Accounting Standard (/AS-17)
Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatujangka waktu tertentu.
3.    Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
4.    Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.Ol/1991 tanggal 21 November 1991
Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Berdasarkan definisi di atas secara sederhana dapat diambil kesimpulan bahwa sewa guna usaha adalah persetujuan yang berkaitan dengan sewa, sedangkan yang disewakan berupa modal. Dalam tiap transaksi leasing terdapat 3 pihak yang terkait ,yaitu sebagai berikut.
1.    Lessor, yaitu perusahaan sewa guna usaha atau pihak yang memiliki hak atas kepemilikan barang.
2.    Lessee, yaitu pihak yang menggunakan barang/menyewa barang dan memiliki hak pilih pada akhir masa perjanjian.
3.    Supplier, yaitu pihak penjual barang yang akan disewakan.

B. PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA

Jika dilihat dari sejarah perkembangan leasing maka jenis pembiayaan ini telah dikenal pada masa lalu dan terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Sedangkan di Indonesia sendiri masih merupakan jenis usaha yang relatif baru, tetapi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Diawali dari SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. Kep.122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/l/1974 tanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Kemudian, ditindaklanjuti dengan SK No.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei
1974 yang mengatur tentang tata cara Perizinan dan Kegiatan Usaha Leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya Menteri Keuangan mengeluarkan SK No.650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Berdasarkan SK tersebut ada berbagai ketentuan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan leasing di Indonesia, yaitu berkaitan dengan penetapan pajak dan bea materai untuk tiap transaksi
leasing. Setiap transaksi a tau kontrak leasing tidak dianggap sebagai suatu objek pajak sehingga tidak dikenakan pajak penjualan. Kebijaksanaan deregulasi dari pemerintah pada 20 Desember 1988 atau sering disebut Pakdes 88 menjelaskan bahwa usaha leasing tergolong usaha pembiayaan.
Bagian dari Pakdes 88 terdapat Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Industri leasing berkembang cukup pesat sebagai salah satu alternatif pembiayaan dalam dunia usaha yang berkaitan dengan penyediaan barang-barang modal. Dengan terbentuknya lembaga pembiayaan maka leasing termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan di samping anjak piutang,
modal ventura, kartu plastik, dan pembiayaan konsumen.
Di Indonesia usaha leasing dapat diselenggarakan oleh berikut ini.
1.    Lembaga keuangan bukan bank, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SK Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/1972, serta kegiatan leasing yang dilakukan memiliki tata buku tersendiri.
2.    Bank.
3.    Perusahaan pembiayaan, yang diatur sebagai berikut:
a. Perusahaan swasta nasional
1) Berbentuk perseroan terbatas (PT)
2) Modal saham dimiliki warga negara Indonesia
3) Modal disetor minimal Rp 3 miliar
b. Perusahaan campuran Indonesia-asing
1) Berbentuk perseroan terbatas (PT)
2) Modal disetor minimal Rp 10 miliar
4.    Koperasi
Simpanan wajib dan pokok minimal Rp 3 miliar.

C. PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI

Pihak yang terkait dalam transaksi leasing adalah sebagai berikut.
1.    Lessor
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalamfinance lease, penyewa (lessee) memiliki hak untuk membeli objek/barang yang disewa di akhir masa kontrak berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati sebelumnya sehingga lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan memperoleh tingkat keuntungan tertentu. Sedangkan dalam operating lease, penyewa tidak memiliki hak untuk membeli objek/barang yang disewakan maka lessor bertujuan memperoleh keuntungan melalui penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa berkaitan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal yang disewakan.
2.    Lessee
Lessee adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak lessor. Dalam finance lease maka lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang modal atau peralatan dengan pembayaran melalui angsuran secara berkala dan di akhir masa kontrak akan memiliki hak untuk memiliki objek sewa berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati sebelumnya. Dalam operating lease, lessee bertujuan memperoleh barang modal yang dibutuhkan dengan cara menyewa dari lessor termasuk pemberian jasa, seperti tenaga operator dan perawatan barang modal tersebut tanpa harus menanggung risiko kerusakan. Pihak lessor akan menanggung risiko jika terjadi kerusakan atas barang modal tersebut.
3.    Pemasok (Supplier)
Pemasok (supplier) adalah pihak yang menyediakan barang modal yang disewakan dengan pembayaran secara tunai oleh pihak lessor. Dalam finance lease, pihak pemasok (supplier) langsung menyerahkan barang modal kepada pihak lessee tanpa harus melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan untuk operating lease, pihak pemasok (supplier) langsung menyerahkan barang modal kepada pihak lessor dengan cara pembayaran yang disepakati, baik dalam bentuk tunai atau angsuran berkala.
4.    Bank
Pihak bank mungkin tidak secara langsung akan terlibat dalam proses leasing, tetapi secara tidak langsung akan terlibat apabila pihak lessor maupun pihak pemasok (supplier) menggunakan dana yang berasal dari bank untuk penyediaan barang modal.

Dilihat dari berbagai pihak yang terlibat maka leasing memiliki beberapa ciri, yaitu sebagai berikut.
1. Adanya perjanjian antara lessor dan lessee.
2. Berdasarkan perjanjian yang dibuat maka pihak lessor mengalihkan hak penggunaan barang modal pada pihak lessee.
3. Lessee memiliki kewajiban untuk membayar kepada pihak lessor berupa uang sewa atas penggunaan barang modal.
4. Lessee mengembalikan barang modal kepada lessor pada akhir masa periode yang ditetapkan terlebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang modal tersebut.

Objek leasing adalah barang modal/peralatan dalam arti luas, seperti kendaraan bermotor, komputer, pabrik, mesin-mesin.

D. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING

Perusahaan leasing dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
1.    Independent Leasing Company


Sebagian besar perusahaan leasing berbentuk independent leasing company. Perusahaan leasing seperti ini benar-benar berdiri sendiri (independen), terpisah dari pemasok (supplier). Perusahaan leasing dapat memilih lebih dari satu pemasok (supplier) untuk memenuhi permintaan lessee.
Independent Leasing
Keterangan:
a.    Pihak lessee membutuhkan barang modal dan menghubungi perusahaan leasing, kemudian mereka membuat kerja sama antara pihak lessee dengan lessor.
b.    Pihak lessor kemudian mencari supplier untuk memenuhi kebutuhan barang modal. Setelah menemukan pihak supplier maka lessor membeli barang modal kepada pihak supplier dan melakukan pembayaran.
c.     Sesuai dengan kontrak leasing maka pihak lessee akan melakukan pembayaran angsuran kepada pihak lessor.
Perusahaan leasing yang tergolong independent leasing company benarbenar lepas dari supplier sehingga memiliki kebebasan untuk menentukan supplier yang tepat.

1.    Captive Lessor
Captive lessor terjadi apabila perusahaan supplier atau produsen barang modal mendirikan perusahaan leasing sehingga pihak perusahaan yang membutuhkan barang modal berhubungan dengan perusahaan leasing sekaligus berarti berhubungan dengan pihak supplier/produsen. Hal ini dilakukan oleh pihak supplier dengan harapan dapat meningkatkan jumlah penjualan produknya. Captive lessor sering juga disebut dengan two-party lessor yang melibatkan dua pihak. Pihak pertama adalah perusahaan supplier dan anak perusahaannya (perusahaan leasing/subsidiary), sedangkan pihak kedua adalah pihak lessee.
Captive Lessor
Keterangan:
a.    Pihak perusahaan (lessee) membutuhkan barang modal dan menghubungi perusahaan leasing yang pada bentuk ini berarti juga menghubungi pihak produsen karena perusahaan leasing adalah anak perusahaan produsen.
b.    b. Pihak lessor menghubungi perusahaan induk dan melakukan transaksi jual beli.
c.     Sesuai dengan kontrak leasing maka pihak lessee akan melakukan pembayaran dalam bentuk kontrak.

1.    Lease Broker atau Packager
Bentuk yang terakhir ini akan memunculkan pihak perantara. Lease broker yang menghubungkan antara pihak lessor dengan pihak lessee. Sebagai perantara, lease broker tidak memiliki barang modal yang dibutuhkan, tetapi dapat memberikan jasa tertentu dalam usaha leasing tergantung dari jasa yang dibutuhkan.
Lease Broker
Keterangan:
a.    Perusahaan yang membutuhkan barang modal menghubungi lease broker untuk mencarikan perusahaan leasing. Perusahaan lease broker akan mencari perusahaan leasing yang tepat dan menghubungkan antara perusahaan lessor dengan pihak lessee.
b.    Selain menghubungkan kedua belah pihak maka perusahaan lease broker juga memberikan jasa yang dibutuhkan.

Terkait dengan perusahaan leasing maka hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah sumber dana yang dimiliki oleh perusahaan leasing.
Sumber dana perusahaan leasing dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut.
1.    Modal Intern
Modal intern adalah modal yang diperoleh dari berikut ini.
a.    Modal disetor (paid up capital), berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 untuk perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar dan Rp 10 miliar untuk perusahaan joint venture.
b.    Laba ditahan.
c.     Penyusutan.
2.    Modal Ekstern
Modal ekstern adalah modal yang diperoleh dari berikut ini.
a.    pinjaman bank, biasanya dalam bentukpromissory note;
b.    pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank juga dalam bentuk promissory note;
c.     sumber dana dari luar negeri.

Sebagai lembaga pembiayaan maka usaha leasing tidak dapat menarik modal secara langsung dari masyarakat.

E. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, transaksi leasing akan menghubungkan dua pihak yang disebut dengan lessor dan lessee. Namun, transaksi leasing bisa saja melibatkan pihak lain, seperti supplier atau broker.
Transaksi Dasar Leasing
Keterangan:
Dalam transaksi dasar leasing maka pihak lessor berkewajiban menyediakan barang modal sesuai dengan perjanjian leasing antara pihak lessor dan lessee. Pihak lessee akan bertanggung jawab membayar angsuran sesuai dengan perjanjian .
Mekanisme Transaksi Leasing
Keterangan:
1.    Lessee menghubungi pihak supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, purna jual atas barang yang akan disewagunausahakan.
2.    Lessee dan lessor melakukan pembicaraan mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam tahap awal lessee dapat meminta lease quotation, yaitu syarat-syarat pokok pembiayaan leasing berupa keterangan barang, harga, asuransi, cash security quotation, biaya administrasi, jaminan uang sewa, nilai residu. Sifat lease quotation tidak mengikat.
3.    Lessor mengirimkan surat penawaran (letter of offer) atau commitment letter pada lessee, berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk melakukan pembiayaan barang modal. Jika lessee setuju maka ditandatangani dan dikembalikan pada pihak lessor.
4.    Setelah seluruh persyaratan pihak lessee terpenuhi maka kontrak leasing ditandatangani, menyangkut hal-hal seperti pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran.
5.    Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang.
6.    Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan.
7.    Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti kepemilikan barang lainnya.
8.    Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.    Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang besar angsurannya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.

F. TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

Ada 2 kategori pembiayaan leasing, yaitu sebagai berikut.
1.    Finance Lease
Dalam teknik pembiayaan ini perusahaan leasing adalah pihak yang melakukan pembiayaan barang modal dan penyewa guna usaha (lessee) akan memilih barang modal yang dibutuhkan, melakukan pemesanan, pemeriksaan, dan pemeliharaan barang modal atas nama perusahaan leasing. Selama masa sewa guna usaha maka pihak lessee akan melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dengan jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (nilai residu), yang akan mencakup pembayaran untuk pengembalian harga perolehan barang modal disertai dengan bunga (jika ada).
Teknik ini sering kali disebut dengan full-pay out leasing, yaitu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee di mana ada beberapa ketentuan yang harus dipahami kedua belah pihak, yaitu sebagai berikut.
a.    Lessor adalah pihak pemilik atas barang objek leasing (baik barang bergerak maupun tidak bergerak). Umur barang maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.    Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor.
c.     Lessor selama jangka waktu perjanjian tidak dapat mengakhiri masa kontrak secara sepihak. Risiko ekonomis yaitu biaya pemeliharaan dan biaya lain yang muncul berkaitan dengan barang modal tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab lessee.
d.    Di akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai residu yang disepakati atau dapat dikembalikan pada pihak lessor dan disewagunausahakan lagi dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang baru.
e.    Besar angsuran pada masa perpanjangan biasanya lebih rendah dari angsuran sebelumnya.

Bentuk transaksi dalamfinance lease dapat dibagi menjadi berikut ini.
a.    Direct Finance Lease
Direct finance lease sering kali disebut dengan true lease atau direct lease di mana pihak lessor membeli barang modal yang diperlukan oleh lessee dan kemudian menyewagunausahakan barang tersebut. Pihak lessee dapat menentukan spesifikasi barang maupun pihak supplier yang dituju. Melalui pembiayaan secara leasing, pihak lessee bertujuan untuk memperoleh barang modal yang akan digunakan untuk proses produksi yang sesuai dengan kebutuhan, dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Mekanisme dapat dilihat pada gambar berikut:
Mekanisme Transaksi Direct Finance Lease
Keterangan:
1)    Penandatanganan kontrak an tara pihak lessor dan lessee.
2)    Pembayaran pertama dari pihak lessee yang berisi security deposit, biaya administrasi, premi asuransi tahun pertama, angsuran.
3)    Pemesanan barang modal pada pihak supplier.
4)    Pengiriman barang modal kepada pihak lessee.
5)    Lessor melakukan pembayaran pada pihak supplier.
6)    Kontrak penutupan asuransi.
7)    Pembayaran premi asuransi.
8)    Pembayaran angsuran bulanan dari lessee kepada lessor.

Ada beberapa ciri utama dari direct financial lease, yaitu sebagai berikut.
1)    Sebelumnya pihak lessee tidak memiliki barang modal.
2)    Pihak lessor memberikan barang modal yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan lessee.
3)    Pihak lessee dapat turut menentukan spesifikasi barang, harga, dan supplier.
4)    Tujuan lessee semata-mata untuk mendapatkan pendanaan guna tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.

a.    Sale and lease back
Pada bentuk sewa guna usaha ini pihak lessee secara sengaja menjual barang modalnya kepada pihak lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang modal tersebut. Pihak lessee bertindak sebagai pihak yang menjual barang modal untuk digunakan selama masa sewa guna usaha. Metode ini bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja bagi pihak lessee. Transaksi bersifat refinancing (barang yang sudah dibeli kemudian dijual kembali pada pihak lessor agar memperoleh dana tambahan). Transaksi ini sering kali disebut dengan technical sale and lease back. Mekanismenya terlihat pada gambar berikut.
Mekanisme Transaksi Sale and Lease Back
Keterangan:
1)    Oleh karena barang modal sudah dibeli oleh pihak lessee maka jual beli barang modal berikutnya terjadi dari pihak lessee ke pihak lessor. Pihak lessee sekaligus bertindak sebagai supplier.
2)    Penutupan kontrak asuransi.
3)    Lessor melakukan pembayaran pada pihak lessee, sesuai dengan kontrak jual beli.
4)    Penandatanganan kontrak leasing an tara lessor dengan lessee.
5)    Lessee melakukan pembayaran pertama, untuk biaya administrasi, premi asuransi, security deposit.
6)    Pembayaran premi asuransi
7)    Pembayaran lease bulanan dari pihak lessee ke pihak lessor.

a.    Leveraged Lease
Pada metode ini akan melibatkan pihak kreditor dalam pembiayaan leasing dan biasanya bersifat jangka panjang. Pihak kreditor akan memiliki porsi pembiayaan terbesar. Pihak lessor akan melakukan pembiayaan sekitar 20%-40% saja. Pihak kreditor dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya.
Adapun ciri-ciri umum dalam leveraged lease, yaitu sebagai berikut.
1)    Berbentuk direct finance lease.
2)    Ada 3 pihak yang terlibat, yaitu lessee, lessor, dan kreditor.
3)    Lessor melakukan pembiayaan sekitar 20%-40%.
4)    Kreditor akan menyediakan pembiayaan sekitar 60%-80%, pembiayaan ini disebut dengan leverage debt without recourse. Jika terjadi kesulitan pembayaran oleh pihak lessee maka pihak lessor tidak memiliki kewajiban untuk membayar (without recourse)
5)    Pihak supplier akan menjadi pihak yang menyediakan barang modal, setelah barang modal tersebut tersedia maka disewagunausahakan pada pihak lessee. Pihak lessee akan melakukan pembayaran angsuran secara berkala pada pihak lessor. Pihak lessor yang kemudian mengatur pembayaran pokok dan bunga pada pihak kreditor. Nilai sisa/residu pada akhir periode leasing akan menjadi milik kreditor. Mekanismenya terlihat pada gambar berikut:


Daftar Pustaka :
- Budisantoso, Totok dan Triandaru, Sigit. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
- Latumaerissa, Julius R. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
- Partina, Ana dan Rahmawati. Alni. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Jakarta: Universitas Terbuka.

0 Response to "MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA - LEASING"

Posting Komentar

Pengikut