Pengertian dan Jenis Sewa Guna Usaha (Leasing)
A. PENGERTIAN LEASING
Ada beberapa pengertian tentang sewa guna
usaha atau sering kali disebut dengan leasing.
1. Financial Accounting
Standard Board ( FASB -13)
Sewa
guna usaha adalah usaha perjanjian penyediaan barang-barang modal yang
digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
2. The International
Accounting Standard (/AS-17)
Sewa
guna usaha adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa
guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan
kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk
suatujangka waktu tertentu.
3. Surat Keputusan Bersama
Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.
122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 Januari 1974
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka
waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak
pilih (opsi) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa yang telah disepakati bersama.
4. Keputusan Menteri
Keuangan No.1169/KMK.Ol/1991 tanggal 21 November 1991
Sewa
guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna
usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana lessee
pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna
usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Operating lease adalah kegiatan
sewa guna usaha di mana lessee pada akhir masa kontrak tidak mempunyai
hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Berdasarkan definisi di atas secara sederhana dapat diambil
kesimpulan bahwa sewa guna usaha adalah persetujuan yang berkaitan dengan sewa,
sedangkan yang disewakan berupa modal. Dalam tiap transaksi leasing terdapat
3 pihak yang terkait ,yaitu sebagai berikut.
1.
Lessor, yaitu perusahaan sewa guna usaha atau pihak yang memiliki hak atas
kepemilikan barang.
2.
Lessee, yaitu pihak yang menggunakan barang/menyewa barang dan memiliki
hak pilih pada akhir masa perjanjian.
3.
Supplier, yaitu pihak penjual barang yang akan disewakan.
B. PERKEMBANGAN LEASING DI INDONESIA
Jika dilihat dari sejarah
perkembangan leasing maka jenis pembiayaan ini telah dikenal pada masa
lalu dan terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Sedangkan di Indonesia
sendiri masih merupakan jenis usaha yang relatif baru, tetapi mengalami
perkembangan yang cukup pesat. Diawali dari SKB Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. Kep.122/MK/IV/2/1974,
No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/l/1974 tanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan
Usaha Leasing. Kemudian, ditindaklanjuti dengan SK No.649/MK/IV/5/1974
tanggal 6 Mei
1974 yang mengatur tentang tata cara Perizinan
dan Kegiatan Usaha Leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya
Menteri Keuangan mengeluarkan SK No.650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974
tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai
terhadap Usaha Leasing. Berdasarkan SK tersebut ada berbagai
ketentuan yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan leasing di
Indonesia, yaitu berkaitan dengan penetapan pajak dan bea materai untuk
tiap transaksi
leasing. Setiap transaksi a tau kontrak leasing tidak
dianggap sebagai suatu objek pajak sehingga tidak dikenakan pajak penjualan.
Kebijaksanaan deregulasi dari pemerintah pada 20 Desember 1988 atau sering
disebut Pakdes 88 menjelaskan bahwa usaha leasing tergolong usaha
pembiayaan.
Bagian dari Pakdes 88
terdapat Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan
dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
Industri leasing berkembang
cukup pesat sebagai salah satu alternatif pembiayaan dalam dunia usaha yang
berkaitan dengan penyediaan barang-barang modal. Dengan terbentuknya lembaga pembiayaan
maka leasing termasuk bidang usaha lembaga pembiayaan di samping anjak
piutang,
modal ventura, kartu plastik, dan pembiayaan
konsumen.
Di Indonesia usaha leasing dapat
diselenggarakan oleh berikut ini.
1.
Lembaga keuangan bukan bank, dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam SK Menteri Keuangan No. Kep. 38/MK/1972, serta kegiatan leasing yang
dilakukan memiliki tata buku tersendiri.
2.
Bank.
3.
Perusahaan pembiayaan, yang diatur sebagai berikut:
a.
Perusahaan swasta nasional
1)
Berbentuk perseroan terbatas (PT)
2)
Modal saham dimiliki warga negara Indonesia
3)
Modal disetor minimal Rp 3 miliar
b.
Perusahaan campuran Indonesia-asing
1)
Berbentuk perseroan terbatas (PT)
2)
Modal disetor minimal Rp 10 miliar
4.
Koperasi
Simpanan wajib dan pokok
minimal Rp 3 miliar.
C. PIHAK YANG TERKAIT DALAM TRANSAKSI
Pihak yang terkait dalam transaksi leasing adalah
sebagai berikut.
1.
Lessor
Lessor adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalamfinance
lease, penyewa (lessee) memiliki hak untuk membeli objek/barang yang
disewa di akhir masa kontrak berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati sebelumnya
sehingga lessor bertujuan untuk
mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan
barang modal dengan memperoleh tingkat keuntungan tertentu. Sedangkan dalam operating
lease, penyewa tidak memiliki hak untuk membeli objek/barang yang disewakan
maka lessor bertujuan memperoleh keuntungan melalui penyediaan barang dan
pemberian jasa-jasa berkaitan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang
modal yang disewakan.
2.
Lessee
Lessee adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal
dari pihak lessor. Dalam finance lease maka lessee bertujuan
mendapatkan pembiayaan berupa barang modal atau peralatan dengan pembayaran melalui
angsuran secara berkala dan di akhir masa kontrak akan memiliki hak untuk
memiliki objek sewa berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam operating lease, lessee bertujuan memperoleh barang modal yang
dibutuhkan dengan cara menyewa dari lessor termasuk pemberian jasa,
seperti tenaga operator dan perawatan barang modal tersebut tanpa harus
menanggung risiko kerusakan. Pihak lessor akan menanggung risiko jika
terjadi kerusakan atas barang modal tersebut.
3.
Pemasok (Supplier)
Pemasok
(supplier) adalah pihak yang menyediakan barang modal yang disewakan
dengan pembayaran secara tunai oleh pihak lessor. Dalam finance lease, pihak
pemasok (supplier) langsung menyerahkan barang modal kepada pihak lessee
tanpa harus melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan. Sedangkan untuk operating lease, pihak pemasok (supplier)
langsung menyerahkan barang modal kepada pihak lessor dengan cara
pembayaran yang disepakati, baik dalam bentuk tunai atau angsuran berkala.
4.
Bank
Pihak
bank mungkin tidak secara langsung akan terlibat dalam proses leasing, tetapi
secara tidak langsung akan terlibat apabila pihak lessor maupun pihak
pemasok (supplier) menggunakan dana yang berasal dari bank untuk
penyediaan barang modal.
Dilihat dari berbagai pihak yang terlibat maka
leasing memiliki beberapa ciri, yaitu sebagai berikut.
1. Adanya perjanjian antara lessor dan lessee.
2. Berdasarkan perjanjian yang dibuat maka
pihak lessor mengalihkan hak penggunaan barang modal pada pihak lessee.
3. Lessee memiliki kewajiban untuk
membayar kepada pihak lessor berupa uang sewa atas penggunaan barang modal.
4. Lessee mengembalikan barang modal
kepada lessor pada akhir masa periode yang ditetapkan terlebih dahulu dan
jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang modal tersebut.
Objek leasing adalah barang
modal/peralatan dalam arti luas, seperti kendaraan bermotor, komputer, pabrik,
mesin-mesin.
D. PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan leasing dapat dikelompokkan
menjadi 3 kelompok, yaitu sebagai berikut.
1. Independent Leasing
Company
Sebagian besar perusahaan
leasing berbentuk independent leasing company. Perusahaan leasing
seperti ini benar-benar berdiri sendiri (independen), terpisah dari
pemasok (supplier). Perusahaan leasing dapat memilih lebih dari
satu pemasok (supplier) untuk memenuhi permintaan lessee.
Independent Leasing
Keterangan:
a.
Pihak lessee membutuhkan barang modal dan menghubungi
perusahaan leasing, kemudian mereka membuat kerja sama antara pihak lessee dengan
lessor.
b.
Pihak lessor kemudian mencari supplier untuk memenuhi
kebutuhan barang modal. Setelah menemukan pihak supplier maka lessor membeli
barang modal kepada pihak supplier dan melakukan pembayaran.
c.
Sesuai dengan kontrak leasing maka pihak lessee akan
melakukan pembayaran angsuran kepada pihak lessor.
Perusahaan leasing yang
tergolong independent leasing company benarbenar lepas dari supplier sehingga
memiliki kebebasan untuk menentukan supplier yang tepat.
1. Captive Lessor
Captive lessor terjadi apabila
perusahaan supplier atau produsen barang modal mendirikan perusahaan leasing
sehingga pihak perusahaan yang membutuhkan barang modal berhubungan dengan
perusahaan leasing sekaligus berarti berhubungan dengan pihak supplier/produsen.
Hal ini dilakukan oleh pihak supplier dengan harapan dapat meningkatkan
jumlah penjualan produknya. Captive lessor sering juga disebut dengan
two-party lessor yang melibatkan dua pihak. Pihak pertama adalah perusahaan supplier
dan anak perusahaannya (perusahaan leasing/subsidiary), sedangkan
pihak kedua adalah pihak lessee.
Captive Lessor
Keterangan:
a.
Pihak perusahaan (lessee) membutuhkan barang modal dan menghubungi
perusahaan leasing yang pada bentuk ini berarti juga menghubungi pihak
produsen karena perusahaan leasing adalah anak perusahaan produsen.
b.
b. Pihak lessor menghubungi perusahaan induk dan
melakukan transaksi jual beli.
c.
Sesuai dengan kontrak leasing maka pihak lessee akan
melakukan pembayaran dalam bentuk kontrak.
1. Lease Broker atau
Packager
Bentuk yang terakhir ini
akan memunculkan pihak perantara. Lease broker yang menghubungkan antara
pihak lessor dengan pihak lessee. Sebagai perantara, lease
broker tidak memiliki barang modal yang dibutuhkan, tetapi dapat memberikan jasa
tertentu dalam usaha leasing tergantung dari jasa yang dibutuhkan.
Lease Broker
Keterangan:
a. Perusahaan yang
membutuhkan barang modal menghubungi lease broker untuk mencarikan
perusahaan leasing. Perusahaan lease broker akan mencari
perusahaan leasing yang tepat dan menghubungkan antara perusahaan lessor
dengan pihak lessee.
b. Selain menghubungkan
kedua belah pihak maka perusahaan lease broker juga memberikan jasa yang
dibutuhkan.
Terkait dengan perusahaan
leasing maka hal lain yang perlu juga diperhatikan adalah sumber dana
yang dimiliki oleh perusahaan leasing.
Sumber dana perusahaan leasing dibagi
menjadi 2, yaitu sebagai berikut.
1.
Modal Intern
Modal
intern adalah modal yang diperoleh dari berikut ini.
a.
Modal disetor (paid up capital), berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No.
1251/KMK.013/1988 untuk perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar dan Rp
10 miliar untuk perusahaan joint venture.
b.
Laba ditahan.
c.
Penyusutan.
2.
Modal Ekstern
Modal
ekstern adalah modal yang diperoleh dari berikut ini.
a.
pinjaman bank, biasanya dalam bentukpromissory note;
b.
pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank juga dalam bentuk promissory
note;
c.
sumber dana dari luar negeri.
Sebagai lembaga pembiayaan maka usaha leasing
tidak dapat menarik modal secara langsung dari masyarakat.
E. PROSES DAN MEKANISME TRANSAKSI LEASING
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, transaksi leasing
akan menghubungkan dua pihak yang disebut dengan lessor dan lessee.
Namun, transaksi leasing bisa saja melibatkan pihak lain, seperti supplier
atau broker.
Transaksi Dasar Leasing
Keterangan:
Dalam transaksi dasar leasing maka
pihak lessor berkewajiban menyediakan barang modal sesuai dengan perjanjian leasing
antara pihak lessor dan lessee. Pihak lessee akan
bertanggung jawab membayar angsuran sesuai dengan perjanjian .
Mekanisme Transaksi
Leasing
Keterangan:
1.
Lessee menghubungi pihak supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis
barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman,
purna jual atas barang yang akan disewagunausahakan.
2.
Lessee dan lessor melakukan pembicaraan mengenai kebutuhan pembiayaan
barang modal. Dalam tahap awal lessee dapat meminta lease quotation, yaitu
syarat-syarat pokok pembiayaan leasing
berupa keterangan barang, harga, asuransi, cash security quotation, biaya administrasi,
jaminan uang sewa,
nilai residu. Sifat lease
quotation tidak mengikat.
3.
Lessor mengirimkan surat penawaran (letter of offer) atau commitment
letter pada lessee, berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor
untuk melakukan pembiayaan barang modal. Jika lessee setuju maka ditandatangani
dan dikembalikan pada pihak lessor.
4.
Setelah seluruh persyaratan pihak lessee terpenuhi maka
kontrak leasing ditandatangani, menyangkut hal-hal seperti pihak yang
terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, asuransi,
tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran
angsuran.
5.
Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi
pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi
barang.
6.
Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai
pesanan.
7.
Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk
faktur dan bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
9.
Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada
lessor selama masa sewa guna usaha yang besar angsurannya mencakup pengembalian
jumlah yang dibiayai serta bunganya.
F. TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Ada 2 kategori pembiayaan leasing, yaitu
sebagai berikut.
1. Finance Lease
Dalam
teknik pembiayaan ini perusahaan leasing adalah pihak yang melakukan
pembiayaan barang modal dan penyewa guna usaha (lessee) akan memilih
barang modal yang dibutuhkan, melakukan pemesanan, pemeriksaan, dan pemeliharaan
barang modal atas nama perusahaan leasing. Selama masa sewa guna usaha
maka pihak lessee akan melakukan pembayaran sewa guna usaha secara
berkala dengan jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa (nilai
residu), yang akan mencakup pembayaran untuk pengembalian harga perolehan
barang modal disertai dengan bunga (jika ada).
Teknik
ini sering kali disebut dengan full-pay out leasing, yaitu bentuk pembiayaan
dengan cara kontrak antara lessor dan lessee di mana ada beberapa
ketentuan yang harus dipahami kedua belah pihak, yaitu sebagai berikut.
a.
Lessor adalah pihak pemilik atas barang objek leasing (baik
barang bergerak maupun tidak bergerak). Umur barang maksimum sama dengan masa kegunaan
ekonomis barang tersebut.
b.
Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai
dengan jumlah dan jangka waktu yang telah disetujui. Jumlah tersebut merupakan
angsuran yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya
lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang
diinginkan lessor.
c.
Lessor selama jangka waktu perjanjian tidak dapat mengakhiri masa kontrak
secara sepihak. Risiko ekonomis yaitu biaya pemeliharaan dan biaya lain yang
muncul berkaitan dengan barang modal tersebut seluruhnya menjadi tanggung jawab
lessee.
d.
Di akhir masa kontrak, lessee memiliki hak opsi untuk
membeli barang tersebut sesuai dengan nilai residu yang disepakati atau dapat dikembalikan
pada pihak lessor dan disewagunausahakan lagi dengan jangka waktu dan
syarat-syarat yang baru.
e.
Besar angsuran pada masa perpanjangan biasanya lebih rendah dari angsuran
sebelumnya.
Bentuk transaksi dalamfinance
lease dapat dibagi menjadi berikut ini.
a.
Direct Finance Lease
Direct finance lease sering kali disebut
dengan true lease atau direct lease di mana pihak lessor membeli
barang modal yang diperlukan oleh lessee dan kemudian menyewagunausahakan
barang tersebut. Pihak lessee dapat menentukan spesifikasi barang maupun
pihak supplier yang dituju. Melalui pembiayaan secara leasing, pihak
lessee bertujuan untuk memperoleh barang modal yang akan digunakan untuk
proses produksi yang sesuai dengan kebutuhan, dengan harapan dapat meningkatkan
kapasitas produksi. Mekanisme dapat dilihat pada gambar berikut:
Mekanisme Transaksi
Direct Finance Lease
Keterangan:
1)
Penandatanganan kontrak an tara pihak lessor dan lessee.
2)
Pembayaran pertama dari pihak lessee yang berisi security
deposit, biaya administrasi, premi asuransi tahun pertama, angsuran.
3)
Pemesanan barang modal pada pihak supplier.
4)
Pengiriman barang modal kepada pihak lessee.
5)
Lessor melakukan pembayaran pada pihak supplier.
6)
Kontrak penutupan asuransi.
7)
Pembayaran premi asuransi.
8)
Pembayaran angsuran bulanan dari lessee kepada lessor.
Ada beberapa ciri utama dari direct
financial lease, yaitu sebagai berikut.
1)
Sebelumnya pihak lessee tidak memiliki barang modal.
2)
Pihak lessor memberikan barang modal yang benar-benar
sesuai dengan kebutuhan lessee.
3)
Pihak lessee dapat turut menentukan spesifikasi barang,
harga, dan supplier.
4)
Tujuan lessee semata-mata untuk mendapatkan pendanaan
guna tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.
a.
Sale and lease back
Pada bentuk sewa guna
usaha ini pihak lessee secara sengaja menjual barang modalnya kepada
pihak lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang
modal tersebut. Pihak lessee bertindak sebagai pihak yang menjual barang
modal untuk digunakan selama masa sewa guna usaha. Metode ini bertujuan untuk
memberikan tambahan modal kerja bagi pihak lessee. Transaksi bersifat refinancing
(barang yang sudah dibeli kemudian dijual kembali pada pihak lessor agar
memperoleh dana tambahan). Transaksi ini sering kali disebut dengan technical
sale and lease back. Mekanismenya terlihat pada gambar berikut.
Mekanisme Transaksi Sale and Lease Back
Keterangan:
1)
Oleh karena barang modal sudah dibeli oleh pihak lessee maka
jual beli barang modal berikutnya terjadi dari pihak lessee ke pihak lessor.
Pihak lessee sekaligus bertindak sebagai supplier.
2)
Penutupan kontrak asuransi.
3)
Lessor melakukan pembayaran pada pihak lessee, sesuai dengan
kontrak jual beli.
4)
Penandatanganan kontrak leasing an tara lessor dengan
lessee.
5)
Lessee melakukan pembayaran pertama, untuk biaya administrasi, premi asuransi,
security deposit.
6)
Pembayaran premi asuransi
7)
Pembayaran lease bulanan dari pihak lessee ke
pihak lessor.
a.
Leveraged Lease
Pada metode ini akan
melibatkan pihak kreditor dalam pembiayaan leasing dan biasanya bersifat
jangka panjang. Pihak kreditor akan memiliki porsi pembiayaan terbesar. Pihak lessor
akan melakukan pembiayaan sekitar 20%-40% saja. Pihak kreditor dapat berupa
bank atau lembaga keuangan lainnya.
Adapun ciri-ciri umum
dalam leveraged lease, yaitu sebagai berikut.
1)
Berbentuk direct finance lease.
2)
Ada 3 pihak yang terlibat, yaitu lessee, lessor, dan
kreditor.
3)
Lessor melakukan pembiayaan sekitar 20%-40%.
4)
Kreditor akan menyediakan pembiayaan sekitar 60%-80%, pembiayaan
ini disebut dengan leverage debt without recourse. Jika terjadi
kesulitan pembayaran oleh pihak lessee maka pihak lessor tidak memiliki kewajiban
untuk membayar (without recourse)
5)
Pihak supplier akan menjadi pihak yang menyediakan barang
modal, setelah barang modal tersebut tersedia maka disewagunausahakan pada pihak
lessee. Pihak lessee akan melakukan pembayaran angsuran secara berkala
pada pihak lessor. Pihak lessor yang kemudian mengatur pembayaran pokok dan
bunga pada pihak kreditor. Nilai sisa/residu pada akhir periode leasing akan
menjadi milik kreditor. Mekanismenya terlihat pada gambar berikut:
Daftar Pustaka :
- Budisantoso, Totok dan Triandaru, Sigit. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
- Latumaerissa, Julius R. (2011). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba Empat.
- Partina, Ana dan Rahmawati. Alni. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank. Jakarta: Universitas Terbuka.
0 Response to "MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA - LEASING"
Posting Komentar